29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:08 AM WIB

Perbekel Baha Penggarong Dana APBDes Segera Diadili

DENPASAR – I Putu Sentana, 5, oknum perbekel Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, segera jadi pesakitan.

 

Segera disidangkannya Sentana menyusul berkas perkara milik oknum kepala desa dua periode ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar oleh Kejari Denpasar.

 

“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor dua pekan lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan, Sabtu (20/10). 

 

Hanya saja, Untuk kepastian jadwal sidang perdana, Kejari Denpasar pihak Kejari mengaku masih menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor.

 

Amun begitu, jika mengacu pada pelimpahan berkas ke pengadilan sudah dua pekan, maka sidang dakwaan diperkirakan digelar dalam waktu dekat.

 

 

Guna menjalani sidang, Kejari Denpasar sudah menyiapkan sejumlah nama penuntut umum. Di antaranya Jaksa Putu Gede Suryawan, Era, dan Agus Adnyana‎.

 

“Kalau kami penuntut umum sudah siap sidang‎,” tegasnya. 

 

Dijelaskan Agus Sastrawan, setelah dilimpahkan dari Polres Badung pada 3 September lalu, Sentana ditahan di Lapas Kerobokan. Masa penahanan setelah dilimpahkan ‎berlangsung selama 20 hari. Saat disidik di Polres Badung Sentana tidak ditahan. 

 

Sentara sendiri didakwa meakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 1 miliar lebih. Agus Sastrawan menyatakan, bahwa tersangka Putu Sentara didakwa dua dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi. 

 

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menggunakan dana desa anggaran 2015-2016. Untuk pasal, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tukasnya.

 

 

DENPASAR – I Putu Sentana, 5, oknum perbekel Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, segera jadi pesakitan.

 

Segera disidangkannya Sentana menyusul berkas perkara milik oknum kepala desa dua periode ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar oleh Kejari Denpasar.

 

“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor dua pekan lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan, Sabtu (20/10). 

 

Hanya saja, Untuk kepastian jadwal sidang perdana, Kejari Denpasar pihak Kejari mengaku masih menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor.

 

Amun begitu, jika mengacu pada pelimpahan berkas ke pengadilan sudah dua pekan, maka sidang dakwaan diperkirakan digelar dalam waktu dekat.

 

 

Guna menjalani sidang, Kejari Denpasar sudah menyiapkan sejumlah nama penuntut umum. Di antaranya Jaksa Putu Gede Suryawan, Era, dan Agus Adnyana‎.

 

“Kalau kami penuntut umum sudah siap sidang‎,” tegasnya. 

 

Dijelaskan Agus Sastrawan, setelah dilimpahkan dari Polres Badung pada 3 September lalu, Sentana ditahan di Lapas Kerobokan. Masa penahanan setelah dilimpahkan ‎berlangsung selama 20 hari. Saat disidik di Polres Badung Sentana tidak ditahan. 

 

Sentara sendiri didakwa meakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 1 miliar lebih. Agus Sastrawan menyatakan, bahwa tersangka Putu Sentara didakwa dua dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi. 

 

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menggunakan dana desa anggaran 2015-2016. Untuk pasal, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tukasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/