GIANYAR – Aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio, yang dilakukan oleh pelaku berinisial AK, 40, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Dari penelusuran polisi, AK berhasil ditangkap, Sabtu (29/6) pukul 01.00. AK langsung dirantai dan motor curiannya diamankan polisi.
Menurut informasi, pelaku AK warga Bonerejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur itu awalnya beraksi di tempat kos di Jalan Pipit, Lingkungan Sampiang, Kelurahan/Kecamatan Gianyar.
AK nekat masuk ke dalam kamar kos korban. Pelaku membuka pintu kamar korban yang tidak terkunci.
Pencurian di malam hari itu sukses. Kemudian Yamaha Mio DK 6783 LJ warna hitam hasil curian langsung dilarikan.
Pagi hari, korban yang mengetahui motornya raib, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selanjutnya, berdasar petunjuk yang diperoleh, polisi mengendus keberadaan pelaku AK.
Pelaku yang kos di Jalan Selukat, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh langsung ditangkap. Pelaku pun tak berkutik dengan penangkapan tersebut.
Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata kemarin (30/6) membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, pelaku sudah diamankan,” jelasnya singkat. Pelaku kini mendekam di jeruji besi Polres Gianyar.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio hasil curian. Plat motor curian itu sudah diganti oleh pelaku.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam dengan hukuman 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.