33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:59 PM WIB

Sengketa Informasi Publik, Walhi Bali Patahkan Alibi Pelindo III Benoa

DENPASAR – Babak baru dalam sidang sengketa informasi antara WALHI Bali dengan PT.Pelindo III cabang Benoa kembali digelar di Kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Bali pada Rabu (27/2).

Kali ini, agendanya adalah pembacaan tanggapan dari Pelindo III cabang Benoa terkait dengan jawaban oleh WALHI Bali pada sidang sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya WALHI Bali menyebut, secara prosedural permohonan informasi WALHI Bali kepada PELINDO III telah sesuai dengan peraturan.

WALHI Bali juga menjelaskan terkait dengan posisi PELINDO III sebagai Badan Publik yang memiliki dan atau menguasai informasi yang diminta oleh WALHI Bali.

Namun dalam tanggapannya Pelindo III cabang Benoa yang diwaliki Astrid Fitria Kasih dan Fajar Baharudin menyebutkan bahwa Majelis Komisi Informasi yang berwenang memutus dan mengadili perkara adalah Komisi Informasi Pusat.

Selain itu dalam surat tanggapan oleh pelindo III cabang Benoa juga disampaikan bahwa surat permohonan informasi dari WALHI Bali

tidak ditujukan terhadap PPID sehingga permohonan penyelesaian informasi publik Komisi Informasi dianggap cacat formil.

Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama dan Tim Hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH. M.Kn, menjawab satu persatu tanggapan dari surat Pelindo III cabang Benoa secara lisan dalam persidangan.

Yang pertama terkait dengan Majelis Komisi Informasi yang berwenang memutus dan mengadili perkara adalah Komisi Informasi Pusat,

Adi Sumiarta menjawab terkait dengan kompetensi itu harusnya dijawab pada tanggapan yang pertama, sehingga hal tersebut sudah terlewat.

“Lalu dalam tanggapan pertama pemohon hanya menyampaikan untuk mengisi formulir dan tidak ada menyampaikan kompetensi

kewenangan Komisi Informasi Publik Provinsi Bali dan dalam tanggapan pertama pihak ternohon tidak menyampaikan hal tersebut,” kata Adi.

Pada tanggapan surat Pelindo III cabang Benoa yang kedua menyebutkan bahwa Surat pernyataan tidak disampaikan kepada atasan PPID sehingga penyelesaian sengketa informasi ini dianggap cacat Formil.

Adi Sumiarta menjelaskan bahwa Pada dasarnya WALHI Bali telah menyampaikan surat permohonan kepada Pelindo III sebab dari berita dan media sudah tersiar kabar bahwa Pelindo III cabang Benoa melakukan perluasan pelabuhan dengan cara reklamasi.

Sehingga WALHI Bali menyampaikan permohonan informasi pada pihak Pelindo III. “Karena tidak ada tanggapan kepada Pelindo III maka kami menyampaikan surat keberatan, dan kembali kami sampaikan kepada Pelindo III,” jelasnya. 

Lebih lanjut Adi juga menjelaskan dalam persidangan kemarin pihak Pelindo III  mengakui ada miss komunikasi internal pada pihak Pelindo III.

“Jika saja Pelindo III dari awal yang menerima surat dari kami, menyampaikan surat balasan, tentu dari awal juga kami sebagai pemohon akan siap menjawab surat dari Pelindo III tersebut,” terangnya.

Namun faktanya pihak Pelindo III sama sekali tidak ada jawaban. Sehingga tetap bergulir sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-undang keterbukaan informasi public.

Dan point ketiga dalam surat tersebut adalah Permohonan sengketa informasi melalui Ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Publik Provinsi Bali kurang Pihak.

Adi Sumiarta juga menjelaskan bahwa dalam peraturan Undang-undang Komisi Informasi Publik pasal 1 angka 2 yang mengatakan bahwa informasi publik

adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik penyelenggara negara,

dan atau penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan informasi publik.

“Artinya, dengan meminta informasi kepada Pelindo Cabang Benoa sudah cukup sebab termohon disini menyimpan dan menerima dari badan publik lainnya seperti yang diakui sendiri oleh termohon dalam jawabannya” tukasnya.

Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menegaskan usai sidang bahwa seluruh dalil yang ada di surat jawaban Pelindo III sudah dibantah secara lisan dan tidak ada satupun bantahan WALHI Bali yang ditanggapi oleh Pelindo III.

Untung Pratama menjelaskan dalil Pelindo yang selalu meminta tujuan WALHI Bali meminta dokumen tersebut.

Padahal dalam formulir yang diberikan Pelindo pada tanggapan pertama tidak ada tujuan penggunaan informasi adalah dalil yang mengada-ada.

“Sudah jelas dalil tersebut adalah dalil yang mengada-ada,” ujarnya. 

DENPASAR – Babak baru dalam sidang sengketa informasi antara WALHI Bali dengan PT.Pelindo III cabang Benoa kembali digelar di Kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Bali pada Rabu (27/2).

Kali ini, agendanya adalah pembacaan tanggapan dari Pelindo III cabang Benoa terkait dengan jawaban oleh WALHI Bali pada sidang sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya WALHI Bali menyebut, secara prosedural permohonan informasi WALHI Bali kepada PELINDO III telah sesuai dengan peraturan.

WALHI Bali juga menjelaskan terkait dengan posisi PELINDO III sebagai Badan Publik yang memiliki dan atau menguasai informasi yang diminta oleh WALHI Bali.

Namun dalam tanggapannya Pelindo III cabang Benoa yang diwaliki Astrid Fitria Kasih dan Fajar Baharudin menyebutkan bahwa Majelis Komisi Informasi yang berwenang memutus dan mengadili perkara adalah Komisi Informasi Pusat.

Selain itu dalam surat tanggapan oleh pelindo III cabang Benoa juga disampaikan bahwa surat permohonan informasi dari WALHI Bali

tidak ditujukan terhadap PPID sehingga permohonan penyelesaian informasi publik Komisi Informasi dianggap cacat formil.

Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama dan Tim Hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH. M.Kn, menjawab satu persatu tanggapan dari surat Pelindo III cabang Benoa secara lisan dalam persidangan.

Yang pertama terkait dengan Majelis Komisi Informasi yang berwenang memutus dan mengadili perkara adalah Komisi Informasi Pusat,

Adi Sumiarta menjawab terkait dengan kompetensi itu harusnya dijawab pada tanggapan yang pertama, sehingga hal tersebut sudah terlewat.

“Lalu dalam tanggapan pertama pemohon hanya menyampaikan untuk mengisi formulir dan tidak ada menyampaikan kompetensi

kewenangan Komisi Informasi Publik Provinsi Bali dan dalam tanggapan pertama pihak ternohon tidak menyampaikan hal tersebut,” kata Adi.

Pada tanggapan surat Pelindo III cabang Benoa yang kedua menyebutkan bahwa Surat pernyataan tidak disampaikan kepada atasan PPID sehingga penyelesaian sengketa informasi ini dianggap cacat Formil.

Adi Sumiarta menjelaskan bahwa Pada dasarnya WALHI Bali telah menyampaikan surat permohonan kepada Pelindo III sebab dari berita dan media sudah tersiar kabar bahwa Pelindo III cabang Benoa melakukan perluasan pelabuhan dengan cara reklamasi.

Sehingga WALHI Bali menyampaikan permohonan informasi pada pihak Pelindo III. “Karena tidak ada tanggapan kepada Pelindo III maka kami menyampaikan surat keberatan, dan kembali kami sampaikan kepada Pelindo III,” jelasnya. 

Lebih lanjut Adi juga menjelaskan dalam persidangan kemarin pihak Pelindo III  mengakui ada miss komunikasi internal pada pihak Pelindo III.

“Jika saja Pelindo III dari awal yang menerima surat dari kami, menyampaikan surat balasan, tentu dari awal juga kami sebagai pemohon akan siap menjawab surat dari Pelindo III tersebut,” terangnya.

Namun faktanya pihak Pelindo III sama sekali tidak ada jawaban. Sehingga tetap bergulir sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-undang keterbukaan informasi public.

Dan point ketiga dalam surat tersebut adalah Permohonan sengketa informasi melalui Ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Publik Provinsi Bali kurang Pihak.

Adi Sumiarta juga menjelaskan bahwa dalam peraturan Undang-undang Komisi Informasi Publik pasal 1 angka 2 yang mengatakan bahwa informasi publik

adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik penyelenggara negara,

dan atau penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan informasi publik.

“Artinya, dengan meminta informasi kepada Pelindo Cabang Benoa sudah cukup sebab termohon disini menyimpan dan menerima dari badan publik lainnya seperti yang diakui sendiri oleh termohon dalam jawabannya” tukasnya.

Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menegaskan usai sidang bahwa seluruh dalil yang ada di surat jawaban Pelindo III sudah dibantah secara lisan dan tidak ada satupun bantahan WALHI Bali yang ditanggapi oleh Pelindo III.

Untung Pratama menjelaskan dalil Pelindo yang selalu meminta tujuan WALHI Bali meminta dokumen tersebut.

Padahal dalam formulir yang diberikan Pelindo pada tanggapan pertama tidak ada tujuan penggunaan informasi adalah dalil yang mengada-ada.

“Sudah jelas dalil tersebut adalah dalil yang mengada-ada,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/