26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:31 AM WIB

Status TSK Tunggu Otopsi, Jro Mangku Pembunuh Istri Terancam 15 Tahun

SINGARAJA – Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59, yang terjadi di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Buleleng, Sabtu (29/6) lalu.

Polisi mengklaim masih menanti hasil otopsi sebagai salah satu alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut sebelum memutuskan Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68, sebagai tersangka.

Untuk mengetahui hasil otopsi, jenazah korban Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59, pagi kemarin (30/6) dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar.

Jenazah dibawa ke RS Sanglah menggunakan ambulans jenazah RSUD Buleleng, sekitar pukul 10.00 pagi kemarin.

Ironisnya, tak ada pihak keluarga yang mendampingi. Hanya ada dua orang petugas kepolisian yang ikut ke Denpasar.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Saat ini pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68, masih diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

“Belum tersangka. Kita tunggu saksi-saksi dan alat bukti. Sementara baru tiga saksi. Kita tunggu hasil otopsinya dulu. Karena penyebab kematian yang tahu itu kan dokter ahli,” kata Iptu Sumarjaya.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.

Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni. Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.

Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 pagi kemarin. Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore.

Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur. 

SINGARAJA – Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59, yang terjadi di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Buleleng, Sabtu (29/6) lalu.

Polisi mengklaim masih menanti hasil otopsi sebagai salah satu alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut sebelum memutuskan Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68, sebagai tersangka.

Untuk mengetahui hasil otopsi, jenazah korban Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59, pagi kemarin (30/6) dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar.

Jenazah dibawa ke RS Sanglah menggunakan ambulans jenazah RSUD Buleleng, sekitar pukul 10.00 pagi kemarin.

Ironisnya, tak ada pihak keluarga yang mendampingi. Hanya ada dua orang petugas kepolisian yang ikut ke Denpasar.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Saat ini pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68, masih diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

“Belum tersangka. Kita tunggu saksi-saksi dan alat bukti. Sementara baru tiga saksi. Kita tunggu hasil otopsinya dulu. Karena penyebab kematian yang tahu itu kan dokter ahli,” kata Iptu Sumarjaya.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.

Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni. Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.

Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 pagi kemarin. Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore.

Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/