32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:49 PM WIB

Anak Anggota DPRD Bali Didakwa Pasal Seumur Hidup

RadarBali.com – Empat terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan,  20, Senin (31/7) mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Meski sidang digelar tertutup, namun di luar ruang sidang personel pengamanan khususnya dari anggota TNI berpakaian preman, mengawal ketat jalannya sidang.  

Agenda sidang dengan terdakwa masing-masing anak anggota dewan dari Fraksi PDIP DPRD Bali dari daerah pemilihan (dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai berinisial Dewa Komang DA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, IC,  dan KTS adalah pembacaan dakwaan dari JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk.

Sidang dipimpin langsung ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.  

Ditemui usai sidang, JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk menyatakan, jaksa mendakwa terdakwa Dewa Komang DA dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

“Unsur Pasal 338 KUHP itu karena terdakwa adalah pelaku utama penusukan, “terang Jaksa Citra Mayasari. 

Sementara untuk tiga terdakwa lain,  Jaksa IGAA Fitria Candrawati, dkk mendakwa KCA, IC,  dan KTS dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Dewa Komang DA yang didampingi penasehat hukum I Gusti Agung Dian Hendrawan tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi, “ujar Agung Dian. 

Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis (3/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

RadarBali.com – Empat terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan,  20, Senin (31/7) mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Meski sidang digelar tertutup, namun di luar ruang sidang personel pengamanan khususnya dari anggota TNI berpakaian preman, mengawal ketat jalannya sidang.  

Agenda sidang dengan terdakwa masing-masing anak anggota dewan dari Fraksi PDIP DPRD Bali dari daerah pemilihan (dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai berinisial Dewa Komang DA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, IC,  dan KTS adalah pembacaan dakwaan dari JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk.

Sidang dipimpin langsung ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.  

Ditemui usai sidang, JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk menyatakan, jaksa mendakwa terdakwa Dewa Komang DA dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

“Unsur Pasal 338 KUHP itu karena terdakwa adalah pelaku utama penusukan, “terang Jaksa Citra Mayasari. 

Sementara untuk tiga terdakwa lain,  Jaksa IGAA Fitria Candrawati, dkk mendakwa KCA, IC,  dan KTS dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Dewa Komang DA yang didampingi penasehat hukum I Gusti Agung Dian Hendrawan tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi, “ujar Agung Dian. 

Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis (3/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/