DENPASAR – Tiga orang pengedar narkoba Jawa–Bali masing-masing bernama Ali Wafa alias Franky, 28; Mohammad Rahman, 30, dan Fathorrahman, 35,
diamankan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya depan Polsek Negara, Jembrana, Selasa (31/7) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari tangan mereka, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) amankan1 Kg sabu, 2 pucuk senjata api beda jenis.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat akan ada pengiriman sabu dengan jumlah lumayan banyak dari Jawa ke Bali.
Tim gabungan lalu melakukan pengembangan dan dari hasil penyelidikan, pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya melintas dengan mengendarai mobil Honda Jazz hitam DK1243 DU.
Tim Buser kemudian melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di depan Polsek Negara. “Untuk menjaga situasi agar tidak ramai di kawasan pelabuhan, tim lalu membuntuti mereka hingga keluar dari pelabuhan,” tuturnya.
Setibanya di TKP, tim langsung melakukan penghadangan. Di mobil itu ada tiga pelaku. Setelah diberhentikan, sopir Fathorrahman disuruh turun lebih dahulu.
Kemudian diturunkan dua pelaku lain dan digeledah badan masing-masing. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dalam mobil.
Hasilnya, polisi menemukan dua paket plastik klip besar berisi shabu di dalam sarung pembungkus jok yang diakui milik Franky.
Para pelaku ini tak berkutik setelah ditemukan barang bukti sabu. “Di sini polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.001 gram bruto atau 991 gram netto.
Setelah diinterogasi bahwa tersangka Franky mendapatkan shabu dari seseorang berinisial Ae di Jakarta yang kini masih dilakukan pengembangan,” kata Kombes Pol Hengky Widjaja.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka Franky di kawasan Gelogor Carik. Petugas menemukan barang bukti shabu sebanyak 11 paket klip kecil di dalam almari dalam kamar Franky.
“Di rumah Franky, tim menyita barang bukti sabu seberat 4,92 gram brutto atau 2,92 netto,” terang Kombes Hengky Widjaja.
Sekitar pukul 04.00 Wita, polisi kembali bergerak dan menggeledah sebuah rumah kos di Jalan Pulau Yoni Gang Perumahan Pemogan Indah No.10, Denpasar Selatan.
TKP ini merupakan tempat tinggal tersangka Fathorrahman. Di kamar nomor 4, kembali ditemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kotak warna cokelat bertuliskan Ekydo dan didalamnya terdapat satu buah kresek berisi 14 bendel plastik bening, 2 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok pipet, dan 1 buah isolasi bening.
Tim juga mendapatkan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi sabu sebanyak 7 paket yang sudah dilakban warna kuning dengan berat keseluruhan 7,76 gram bruto.
Kemudian dari tas kompek warna hitam, polisi menemukan satu buah plastik klip bening di dalamnya terdapat 7 paket shabu dilakban warna merah dengan berat keseluruhan 6,42 gram bruto.
“Petugas juga memeriksa sebuah tas warna hitam. Polisi yang melakukan penggeledahan sempat kaget lantaran di dalam tas itu ditemukan satu pucuk senjata api (senpi) berwarna silver jenis
Cis Revolver, satu pucuk senpi berbentuk Pulpen, enam butir amunisi dan satu buah timbangan. Asal usul senpi masih kami dalami,” paparnya.