24 C
Jakarta
13 September 2024, 0:31 AM WIB

Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 8 Tahun, Polisi Bongkar Aksi Pelaku

DENPASAR – M. Safari Purnomo, 36, ayah bejat yang tega memerkosa anak kandungnya kini ditahan di Mapolres Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati pengakuan yang mencengangkan. Baik dari korban JM, 15, maupun dari pelaku sendiri.

Ternyata aksi pencabulan yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak korban berusia 8 tahun. Saat ini usia korban sudah 15 tahun. Artinya aksi pelaku sudah dilakukan selama kurang lebih 7 hingga 8 tahun. 

“Sejak tahun 2012 lalu. Di kamar kosan di Jalan Pahlawan Tabanan. Korban dipaksa pelaku yang merupakan ayah kandung korban untuk berhubungan badan,” kata Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya, Sabtu (1/8). 

Kejadian di tahun 2012 itu bermula saat kedua adik korban bersama ibu tiri korban sedang berjualan di BRSUD Tabanan.

Sehingga korban hanya berduaan dengan pelaku di kosan mereka.  Setelah kejadian itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu tirinya dan kepada siapapun.

Dan setelah kejaidan tersebut korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi.

“Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku,” tambah AKP Pramasetya.

Kasus ini terungkap bermula pada Senin (27/7) lalu. Saat itu sekitar pukul 18.00 Wita, korban diajak pelaku ke sebuah Hotel di Tabanan.

Di sana pelaku memesan kamar lalu korban diajak masuk kekamar yang telah dipesan tersebut. Di kamar itu, korban dipaksa pelaku melakukan hubungan badan.

Sekitar pukul 19.30 Wita, usai kejadian itu berlangsung, saat pelaku masih tertidur di kamar hotel tersebut, korban melarikan diri dari hotel.

Dia menuju sebuah rumah kos di Jalan M.T Haryono Tabanan. Di sana korban bersembunyi lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pemilik kos tersebut.

Berbekal informasi itu, setelah berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik kosan itu bersama keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Tabanan. 

Setelah menerima laporan dari Korban, Kanit IV bersama penyidik PPA Polres Tabanan melakukan penyelidikan.

Dari sana didapatkan bukti pemesanan kamar hotel tempat kejadian atas nama pelaku dan dari hasil visum sementara didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban

Berdasar hal tersebut penyidik PPA dibantu Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim AKP I Made Pramasetia, polisi melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Mengetahui dirinya dicari polisi, pelaku beberapa kali sempat bersembunyi. Namun, pada hari Kamis (30/7) sekitar pukul 21.30 Wita pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Angantaka, Badung.

Pelaku kemudian dikeler ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. Kini polisi sedang mendalami kejadian ini.

DENPASAR – M. Safari Purnomo, 36, ayah bejat yang tega memerkosa anak kandungnya kini ditahan di Mapolres Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati pengakuan yang mencengangkan. Baik dari korban JM, 15, maupun dari pelaku sendiri.

Ternyata aksi pencabulan yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak korban berusia 8 tahun. Saat ini usia korban sudah 15 tahun. Artinya aksi pelaku sudah dilakukan selama kurang lebih 7 hingga 8 tahun. 

“Sejak tahun 2012 lalu. Di kamar kosan di Jalan Pahlawan Tabanan. Korban dipaksa pelaku yang merupakan ayah kandung korban untuk berhubungan badan,” kata Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya, Sabtu (1/8). 

Kejadian di tahun 2012 itu bermula saat kedua adik korban bersama ibu tiri korban sedang berjualan di BRSUD Tabanan.

Sehingga korban hanya berduaan dengan pelaku di kosan mereka.  Setelah kejadian itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu tirinya dan kepada siapapun.

Dan setelah kejaidan tersebut korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi.

“Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku,” tambah AKP Pramasetya.

Kasus ini terungkap bermula pada Senin (27/7) lalu. Saat itu sekitar pukul 18.00 Wita, korban diajak pelaku ke sebuah Hotel di Tabanan.

Di sana pelaku memesan kamar lalu korban diajak masuk kekamar yang telah dipesan tersebut. Di kamar itu, korban dipaksa pelaku melakukan hubungan badan.

Sekitar pukul 19.30 Wita, usai kejadian itu berlangsung, saat pelaku masih tertidur di kamar hotel tersebut, korban melarikan diri dari hotel.

Dia menuju sebuah rumah kos di Jalan M.T Haryono Tabanan. Di sana korban bersembunyi lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pemilik kos tersebut.

Berbekal informasi itu, setelah berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik kosan itu bersama keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Tabanan. 

Setelah menerima laporan dari Korban, Kanit IV bersama penyidik PPA Polres Tabanan melakukan penyelidikan.

Dari sana didapatkan bukti pemesanan kamar hotel tempat kejadian atas nama pelaku dan dari hasil visum sementara didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban

Berdasar hal tersebut penyidik PPA dibantu Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim AKP I Made Pramasetia, polisi melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Mengetahui dirinya dicari polisi, pelaku beberapa kali sempat bersembunyi. Namun, pada hari Kamis (30/7) sekitar pukul 21.30 Wita pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Angantaka, Badung.

Pelaku kemudian dikeler ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. Kini polisi sedang mendalami kejadian ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/