29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:03 AM WIB

Hasil Otopsi Jenazah Tri Nugraha, Peluru Tembus Dada hingga Punggung

DENPASAR – Kapolresta Denpasar Jansen Avitus Panjaitan membeberkan  hasil temuan di lapangan dan hasil otopsi dan labfor (laboratorium forensik) terkait kasus bunuh diri mantan kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha. Jansen menjelaskan bahwa diduga Tri melakukan bunuh diri. 

Ia kemudian menjelaskan, untuk hasil otopsi diketahui bahwa luka tembak terjadi pada dada sebelah kiri dengan satu kali tembakan. Tembakan itu menembus jantung hingga punggung kiri.

“Tembus. Proyektil ada di lokasi. Dilihat dari keterangan saksi hanya mendengar letusan tapi dekat apa tidak nanti kesimpulannya akan diumumkan Polda nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan Senin (31/8/2020) menyatakan, dari olah TKP di lokasi kejadian, pihak polisi juga sudah mengamankan sepucuk pistol berisi 5 butir peluru utuh. Selain itu juga diamankan satu proyektil di TKP. Terkait jenis senjata, nantinya juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Senjata api sementara kita identifikasi dulu senjata itu rakitan atau bukan. Saya belum bisa menyampaikan jenisnya di mana ditemukan dengan proyektil yang masih bersarang ada lima dan yang sudah digunakan satu,” tandas Dodi Rahmawan.

Senin (31/8/2020) adalah kali kesekian Tri menjalani pemeriksaan di Kejati Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tri Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 10.00 Wita dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Setelah diperiksa beberapa jam, siang harinya dia izin pamit. Alasannya untuk salat dan makan siang. Saat itu, Tri memang belum berstatus tahanan. Ia masih bebas.

Ternyata, sampai Pukul 15.00, Tri tak kunjung kembali ke Kantor Kejati Bali, di Jalan Tantular, Denpasar. Maka, penyidik Kejati Bali pun mencari keberadaannya. Dan didapat informasi bahwa Tri Nugraha berada di rumahnya, di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat.

Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali. Dan benar saja, Tri ada di rumahnya. Ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Ia juga membawa tas kecil, yang kemudian diketahui berisi senjata api. Senjata ini ditembakkan ke dadanya sendiri di toilet Kantor Kejati Bali Senin malam.

Tri Nugraha memang disangka menerima gratifikasi (hadiah) selama menjadi pejabat publik. Ia sempat menjadi kepala BPN Denpasar dan badung. Sebagai pejabat publik, harga kekayaannya juga dianggap tidak wajar, dia memiliki tanah 250 hektare di Lubuk Linggau, Sumsel, kemudian 12 kendaraan mewah, sepeda motor Harley dan Ducati dan aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah.

Itu diketahui setelah ia menjadi saksi dalam perkara penipuan dan TPPU yang dilakukan mantan gubernur Bali Ketut Sudikerta. Dalam perkara Sudikerta yang menipu bos Maspion itu, peran Tri adalah membuatkan sertifikat tanah yang ternyata milik orang lain. Imbalan atas “jasanya” itu Tri mendapat uang miliaran rupiah. Itu pula yang membuka jalan Tri dibidik Kejati Bali dalam kasus gratifikasi dan TPPU lainnya.

Namun, sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan, Tri Nugraha menembak dada kirinya di toilet Kejati Bali. Hingga tewas. Itu sesaat sebelum ia dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjadi tahanan kejaksaan.

DENPASAR – Kapolresta Denpasar Jansen Avitus Panjaitan membeberkan  hasil temuan di lapangan dan hasil otopsi dan labfor (laboratorium forensik) terkait kasus bunuh diri mantan kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha. Jansen menjelaskan bahwa diduga Tri melakukan bunuh diri. 

Ia kemudian menjelaskan, untuk hasil otopsi diketahui bahwa luka tembak terjadi pada dada sebelah kiri dengan satu kali tembakan. Tembakan itu menembus jantung hingga punggung kiri.

“Tembus. Proyektil ada di lokasi. Dilihat dari keterangan saksi hanya mendengar letusan tapi dekat apa tidak nanti kesimpulannya akan diumumkan Polda nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan Senin (31/8/2020) menyatakan, dari olah TKP di lokasi kejadian, pihak polisi juga sudah mengamankan sepucuk pistol berisi 5 butir peluru utuh. Selain itu juga diamankan satu proyektil di TKP. Terkait jenis senjata, nantinya juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Senjata api sementara kita identifikasi dulu senjata itu rakitan atau bukan. Saya belum bisa menyampaikan jenisnya di mana ditemukan dengan proyektil yang masih bersarang ada lima dan yang sudah digunakan satu,” tandas Dodi Rahmawan.

Senin (31/8/2020) adalah kali kesekian Tri menjalani pemeriksaan di Kejati Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tri Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 10.00 Wita dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Setelah diperiksa beberapa jam, siang harinya dia izin pamit. Alasannya untuk salat dan makan siang. Saat itu, Tri memang belum berstatus tahanan. Ia masih bebas.

Ternyata, sampai Pukul 15.00, Tri tak kunjung kembali ke Kantor Kejati Bali, di Jalan Tantular, Denpasar. Maka, penyidik Kejati Bali pun mencari keberadaannya. Dan didapat informasi bahwa Tri Nugraha berada di rumahnya, di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat.

Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali. Dan benar saja, Tri ada di rumahnya. Ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Ia juga membawa tas kecil, yang kemudian diketahui berisi senjata api. Senjata ini ditembakkan ke dadanya sendiri di toilet Kantor Kejati Bali Senin malam.

Tri Nugraha memang disangka menerima gratifikasi (hadiah) selama menjadi pejabat publik. Ia sempat menjadi kepala BPN Denpasar dan badung. Sebagai pejabat publik, harga kekayaannya juga dianggap tidak wajar, dia memiliki tanah 250 hektare di Lubuk Linggau, Sumsel, kemudian 12 kendaraan mewah, sepeda motor Harley dan Ducati dan aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah.

Itu diketahui setelah ia menjadi saksi dalam perkara penipuan dan TPPU yang dilakukan mantan gubernur Bali Ketut Sudikerta. Dalam perkara Sudikerta yang menipu bos Maspion itu, peran Tri adalah membuatkan sertifikat tanah yang ternyata milik orang lain. Imbalan atas “jasanya” itu Tri mendapat uang miliaran rupiah. Itu pula yang membuka jalan Tri dibidik Kejati Bali dalam kasus gratifikasi dan TPPU lainnya.

Namun, sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan, Tri Nugraha menembak dada kirinya di toilet Kejati Bali. Hingga tewas. Itu sesaat sebelum ia dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjadi tahanan kejaksaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/