DENPASAR – I Nyoman Mardika, aktivis yang juga menjadi korlap Aksi Bebaskan JRX langsung memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar pada Kamis (1/10) jam 10 pagi. Mardika hadir didampingi beberapa tim kuasa hukum JRX.
Setibanya di ruangan penyidik, Mardika kemudian dicecar sejumlah pertanyaan. Sekitar sejam lamanya, Mardika berada di ruang penyidik.
“Saya dimintai klarifikasi terkait aksi 29 September kemarin,” ujarnya Kamis (1/10).
Dalam pemaparan Mardika, ia dicecar pertanyaan seperti terkait izin aksi, mekanisme pengumpulan orang, tujuan aksi, serta tentang rapid test massa aksi. Dan yang lucu, penyidik Polresta Denpasar menanyai Mardika mengenai siapa yang membiayai makan massa aksi.
Pertanyaan ini langsung dijawab secara lugas dan tegas oleh Mardika. Seperti soal izin, Mardika menegaskan bahwa tak perlu izin dalam aksi. Yang perlu adalah surat pemberitahuan dan hal itu sudah dilakukannya.
Selanjutnya soal mekanisme pengumpulan massa, Mardika menyebut hanya dari media sosial saja.
Hal ini juga sambungan dari tujuan aksi yang menyebut massa yang hadir berdasar atas solidaritas dan memiliki aspirasi dalam kebebasan berpendapat di depan umum. Massa juga tak dipaksa untuk hadir.
“Saya sampaikan tidak ada paksaan dalam aksi itu. Itu berdasar kesadaran masyarakat yang hadir untuk bersolidaritas,” tegasnya.
Nah terkait biaya makan, Mardika tegas mengatakan massa membiayai dirinya sendiri dalam aksi itu.
Mardika juga mengaku mendapat pertanyaan, apakah semua peserta aksi sudah dirapid test. Lantas dijawab Mardika tidak tahu. Sedangkan Mardika sendiri mengaku sudah melakukan rapid test.