29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:50 AM WIB

Warga Minta Kejati Objektif, Jadi TSK Kades Bisa Dihentikan Sementara

DENPASAR – Tujuh orang perwakilan warga Desa Banjar, Buleleng, mendatangi Kejati Bali, kemarin (30/9).

Mereka menanyakan penanganan dugaan korupsi dana BKK tahun 2016 dengan tersangka Kepala Desa Banjar, IBDS.

Mereka bertemu langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidus), Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bali, dan penyidik yang menangani kasus ini.

Usai pertemuan, perwakilan warga pun bicara blak-blakan tentang kasus yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat Desa Banjar itu.

“Kami ke sini menanyakan sampai di mana perkembangan penanganan kasus ini. Sebab, kerugian yang dikorbankan adalah kepentingan masyarakat,” tegas perwakilan warga, IB Kade Rai Suryadarma.

Pria 43 tahun itu menandaskan, meski sudah ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka, tapi ada hak masyarakat desa tahun 2016 yang dikorbankan.

Suryadarma berharap Kejati Bali bisa objektif menyelesaikan kasus ini. Apalagi, lanjut Suryadarma, kasus ini sarat muatan politis.

Di mana ada perda yang menyebut ketika kepala desa menyandang status tersangka, maka bisa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh bupati.

Namun, hingga sekarang kepala desa tetap aman menduduki jabatannya. Karena itu, warga meminta Kejati Bali bisa menuntasakan kasus ini secepat mungkin.

Sehingga masyarakat kami mendapatkan edukasi dan keadilan. “Pada intinya kami sebagai perwakilan masyarakat Banjar, berharap Kejati Bali memberi edukasi yang transparan dan berkeadilan,” tukasnya.

Ditanya apakah ada harapan dari masyarakat agar kasus ini bisa sampai ke pengadilan, Suryadarma mempercayakan kepada Kejati Bali sebagai penegak hukum.

“Kami tahu ada bahasa Adhyaksa (Kejaksaan), walaupun langit runtuh keadilan itu harus ditegakkan. Itu yang ingin kami buktikan terhadap Kejati Bali,” sindir pria yang juga Ketua BPD Banjar itu.

DENPASAR – Tujuh orang perwakilan warga Desa Banjar, Buleleng, mendatangi Kejati Bali, kemarin (30/9).

Mereka menanyakan penanganan dugaan korupsi dana BKK tahun 2016 dengan tersangka Kepala Desa Banjar, IBDS.

Mereka bertemu langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidus), Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bali, dan penyidik yang menangani kasus ini.

Usai pertemuan, perwakilan warga pun bicara blak-blakan tentang kasus yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat Desa Banjar itu.

“Kami ke sini menanyakan sampai di mana perkembangan penanganan kasus ini. Sebab, kerugian yang dikorbankan adalah kepentingan masyarakat,” tegas perwakilan warga, IB Kade Rai Suryadarma.

Pria 43 tahun itu menandaskan, meski sudah ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka, tapi ada hak masyarakat desa tahun 2016 yang dikorbankan.

Suryadarma berharap Kejati Bali bisa objektif menyelesaikan kasus ini. Apalagi, lanjut Suryadarma, kasus ini sarat muatan politis.

Di mana ada perda yang menyebut ketika kepala desa menyandang status tersangka, maka bisa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh bupati.

Namun, hingga sekarang kepala desa tetap aman menduduki jabatannya. Karena itu, warga meminta Kejati Bali bisa menuntasakan kasus ini secepat mungkin.

Sehingga masyarakat kami mendapatkan edukasi dan keadilan. “Pada intinya kami sebagai perwakilan masyarakat Banjar, berharap Kejati Bali memberi edukasi yang transparan dan berkeadilan,” tukasnya.

Ditanya apakah ada harapan dari masyarakat agar kasus ini bisa sampai ke pengadilan, Suryadarma mempercayakan kepada Kejati Bali sebagai penegak hukum.

“Kami tahu ada bahasa Adhyaksa (Kejaksaan), walaupun langit runtuh keadilan itu harus ditegakkan. Itu yang ingin kami buktikan terhadap Kejati Bali,” sindir pria yang juga Ketua BPD Banjar itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/