DENPASAR – JK, 40, DN, 41, dan PT, 21, tiga kurir anggota sindikat narkotika jaringan Lapas Kerobokan, dibekuk.
Ketiganya dibekuk di tempat berbeda.
Kasat Res Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto. Rabu (31/10) menyatakan, penangkapan terhadap tiga pengguna narkoba ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat.
Atas informasi, itu tim kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas akhirnya menangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
Pelaku yang tertangkap pertama, yakni JK yang tinggal di Jalan Bung Tomo, Denpasar Barat, Senin (8/10).
Residivis kasus serupa ini diamankan tanpa perlawanan dan ditemukan shabu seberat 0,56 gram. JK pernah di tangkap tahun 2014 dan baru bebas awal 2018 ini.
Kemudian DN, warga yang tinggal di Jalan Pulau Demak, Denpasar Barat. Pelaku ditangkap di depan kosannya, Kamis (11/10) sore di kawasan tempat tinggalnya. Dari tangan pelaku ini, petugas mengamankan satu paket shabu dengan berat 0,26 gram.
Pelaku mengaku menggunakan barang haram itu sejak setahun lalu dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara transfer uang serta pengambilannya dengan sistem tempelan.
Dari tangannya Polisi amankan satu paket sabu yang disembunyi di lemarinya.
Penangkapan terakhir terhadap pemuda berinisial PT. Pria yang berdomisili di di Jalan Pasir Putih, Kedonganan, Kuta, Badung ini ditangkap saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat pada Senin (15/10) sekitar pukul 21.00.
Dari tangan PT, polisi,mengamankan satu klip shabu dengan berat 0,17 gram.
“Sementara ini kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman. Pengakuan sementara BB dikendalikan dari Lapas. Kami masih dalami keterangan mereka,” terang Kompol Aris
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000 rupiah.
“Pengakuan para pelaku, bb dikendalikan dari Lapas. Kami masih dalami keterangan mereka,” tutup Kompol Aris.