DENPASAR – Lagi, Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus rayap atau intip wisatawan di Pantai Kuta.
Peter Edo Alu Elu, 40. Pria ini akhirnya ditangkap di kos-kosan yang terletak di Jalan Mataram, Kuta, Badung pada Kamis (25/10) sekitar pukul 14.30.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua buah Iphone.
Kapolsek Kuta AKP Ricki Fadlianshah melalui Kanit Reskrimnya Iptu I Putu Ika Prabawa, Rabu (31/10) menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku Peter Edo ini terjadi di Pantai Kuta tepatnya di depan hotel Istana Rama pada Minggu (16/9) sekitar pukul 06.00.
Saat itu, para korban yang merupakan sekeluarga wisatawan domestik ini sedang menikmati suasana keindahan Pantai Kuta.
Pelaku yang belakangan diketahui sebagai pengangguran ini melakukan aksinya dengan mencari kelengahan korban “Si ayah bermain surfing, anaknya renang di bibir Pantai. Sementara, istrinya duduk membelakangi tas,” jelas Kanit Iptu Ika Prabawa.
Usai menikmati pantai, korban yang hendak pulang baru sadar bahwa barang berharga miliknya hilang.
“Kecurigaan itu bermula ketika korban (istri atau ibu, red) melihat resleting tas dalam keadaan terbuka, setelah diperiksa ternyata tiga buah IPhone raib,” bebernya.
Sekeluarga ini sempat menanyakan pada pengunjung lainnya. Sayang, tidak ada yang melihat secara pasi aksi pelaku.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kuta dengan nomor laporan LP-B/641/IX/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kuta. Laporan itu dibuat langsun oleh sang istri bernama Eva Ratnawati, 35.
Usai menerima laporan, tim langsung datangi TKP, memeriksa keterangan saksi, juga mengecek sejumlah CCTV di sejumlah toko kawasan Jalan Pantai Kuta. Hasil penyelidikan, pelaku kemudian mengarah kepada pria tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berbekal ciri-ciri dan nomor polisi kendaraan pelaku, unit Reskrim Polsek Kuta berkoordinasi dengan samsat, akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik motor.
“Petugas kemudian meringkus pelaku tanpa perlawanan di dalam kosannya dan mengakui semua perbuatan itu,” beber pria ini.
Usai ditangkap, pelaku mengaku mengambil tiga IPhone masing-masing 1 buah Iphone 6 warna putih, 1 buah Iphone 7 warna hitam dan 1 buah Iphone 8 plus warna hitam yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 15.000.000.
Dari tiga BB, satu BB sudah di jual oleh pelaku untuk biaya kebutuhan hidup sehari -hari.
“Saat ini, kami masih dalami keterangan TKP lainnya. Dan untuk sementara kami sangkakan pelaku Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’ tutupnya.