KUTA – Tim Buser Polsek Kuta akhirnya menangkap dan menahan bule Australia, Scott James Harrison.
Pria 44 tahun ini ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap tiga orang satpam di Hotel Town Square Bali, Jalan Nakula, Rabu (30/10) lalu.
Scott ditangkap beberapa jam setelah menganiaya korban. Saat ditangkap, Scott James Harrison dalam kondisi mabuk berat.
“Sudah ditangkap,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, Jumat (1/11) siang. Kini pelaku ditahan karena dugaan penganiayaan tersebut.
Pria asal Negeri Kanguru tersebut dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. “Pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan tiga orang satpam Hotel Town Square Bali Jalan Nakula nomor 18, Kuta, diduga menjadi korban penganiayaan Scott James Harrison, 44.
Ketiga satpam itu masing-masing bernama Christofianus Abukun, 51; Juplianus Hanu, 26, dan Yeremias Hasu, 37.
Ketiganya diduga dianiaya setelah WNA asal Australia itu pulang ke hotel dalam kondisi mabuk dan membuat kekacauan.
Tidak terima dianiaya, ketiganya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta. Untuk memperkuat laporan tersebut, ketiganya juga telah melakukan visum ke rumah sakit.
Dugaan penganiayaan ini sendiri terjadi pada Rabu (30/10) sekitar pukul 01.30. Saat itu, pihak terlapor, Scott James Harrison datang dengan menumpang taksi dan berhenti didepan hotel dalam kondisi mabuk.
Terlapor masuk ke hotel dalam kondisi sempoyongan karena diduga mabuk. Karena melihat sang tamu hotel tempat mereka bekerja, ketiga satpam itu berusaha menolong.
Namun, entah karena salah sangka, terlapor malah membentak mereka. Tidak hanya itu, dia juga menampar ketiganya dengan tangan kosong di bagian wajah.
Tidak terima dengan kejadian itu, ketiganya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Ketiga pelapor ini alami luka memar di bagian wajah sehingga mereka melapor.