31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:40 AM WIB

Kembalikan Kerugian Negara, Eks Ketua STP Klaim Klir dari Korupsi

DENPASAR – Dugaan korupsi dana ikatan orang tua mahasiswa (IOM) di Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua (STND) dengan tersangka mantan Ketua STPND, Dewa Gede Ngurah Byomantara, 56, membuka fakta baru.

Melalui pengacaranya, Byomantara membantah mengorupsi dana IOM. Byomantara menyebut perkara tersebut hanya masalah administrasi.

Pria asal Klungkung, itu mengaku sudah mengembalikan uang ke kas negara Rp 1,6 miliar sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali.

“Sudah kami kembalikan September lalu melalui penyidik (Polda Bali),” ujar Suryawan, pengacara Boymantara kemarin (31/10).

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ada kerugian negara Rp 1.727.723.463 sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali.

Dari hasil audit tersebut, Byomantara sudah mengembalikan seluruhnya ke kas negara melalui penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.

Terkait dobel anggaran juga dibantah. Boymantara disebut tidak pernah menggunakan dana IOM tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Hal itu juga diungkap dalam hasil BPKP Wilayah Bali yang menyebut tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, dobel anggaran tersebut hanyalah kesalahan administrasi. Misalnya, dalam kegiatan wisuda, memang semua sudah dianggarkan melalui DIPA.

Namun jika ada kegiatan tambahan dalam wisuda seperti tari-tarian yang tidak dianggarkan dalam DIPA, dana talangan diambil dari dana IOM sesuai izin Ketua IOM.

Dijelaskan lebih lanjut, kasus ini sendiri berawal dari pengumuman yang dibuat Byomantara sebagai Ketua STP pada 2016 lalu.

Dalam pengumuman nomor 74/UM 007/STP/X/2016 tertanggal 26 Oktober 2016 tersebut memuat tentang informasi akademik

yang rutin dikeluarkan. Dalam pengumuman tersebut berisi lampiran pengumuman terkait mahasiswa yang belum membayar dana IOM.

“Dana IOM ini dikenakan wajib kepada seluruh mahasiswa sebesar Rp 1,5 juta. Tapi banyak mahasiswa yang

tidak mau membayar. Ketua IOM lalu minta tolong kepada Ketua STP untuk membuat pengumuman tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan, tidak ada maksud lain dari Byomantara membuat pengumuman dana IOM tersebut.

Saat itu Byomantara hanya ingin membantu Ketua IOM dan tidak membuat kegaduhan karena banyak mahasiswa yang belum membayar.

Karena pengumuman itulah akhirnya masuk laporan ke polisi yang menyebut Ketua STP melakukan penyelahgunaan kewenangan.

Ketua STP dianggap melanggar PNPB (Penerimaan Negera Bukan Pajak). Karena dana IOM harusnya disetor ke kas negara. NM sebagai Ketua IOM juga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Bali.

Ditambahkan, Byomantara saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua STP Nusa Dua. Per Agustus sudah tidak menjabat lagi.

Sejak menjadi tersangka, Byomantara sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali. 

DENPASAR – Dugaan korupsi dana ikatan orang tua mahasiswa (IOM) di Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua (STND) dengan tersangka mantan Ketua STPND, Dewa Gede Ngurah Byomantara, 56, membuka fakta baru.

Melalui pengacaranya, Byomantara membantah mengorupsi dana IOM. Byomantara menyebut perkara tersebut hanya masalah administrasi.

Pria asal Klungkung, itu mengaku sudah mengembalikan uang ke kas negara Rp 1,6 miliar sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali.

“Sudah kami kembalikan September lalu melalui penyidik (Polda Bali),” ujar Suryawan, pengacara Boymantara kemarin (31/10).

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ada kerugian negara Rp 1.727.723.463 sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali.

Dari hasil audit tersebut, Byomantara sudah mengembalikan seluruhnya ke kas negara melalui penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.

Terkait dobel anggaran juga dibantah. Boymantara disebut tidak pernah menggunakan dana IOM tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Hal itu juga diungkap dalam hasil BPKP Wilayah Bali yang menyebut tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, dobel anggaran tersebut hanyalah kesalahan administrasi. Misalnya, dalam kegiatan wisuda, memang semua sudah dianggarkan melalui DIPA.

Namun jika ada kegiatan tambahan dalam wisuda seperti tari-tarian yang tidak dianggarkan dalam DIPA, dana talangan diambil dari dana IOM sesuai izin Ketua IOM.

Dijelaskan lebih lanjut, kasus ini sendiri berawal dari pengumuman yang dibuat Byomantara sebagai Ketua STP pada 2016 lalu.

Dalam pengumuman nomor 74/UM 007/STP/X/2016 tertanggal 26 Oktober 2016 tersebut memuat tentang informasi akademik

yang rutin dikeluarkan. Dalam pengumuman tersebut berisi lampiran pengumuman terkait mahasiswa yang belum membayar dana IOM.

“Dana IOM ini dikenakan wajib kepada seluruh mahasiswa sebesar Rp 1,5 juta. Tapi banyak mahasiswa yang

tidak mau membayar. Ketua IOM lalu minta tolong kepada Ketua STP untuk membuat pengumuman tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan, tidak ada maksud lain dari Byomantara membuat pengumuman dana IOM tersebut.

Saat itu Byomantara hanya ingin membantu Ketua IOM dan tidak membuat kegaduhan karena banyak mahasiswa yang belum membayar.

Karena pengumuman itulah akhirnya masuk laporan ke polisi yang menyebut Ketua STP melakukan penyelahgunaan kewenangan.

Ketua STP dianggap melanggar PNPB (Penerimaan Negera Bukan Pajak). Karena dana IOM harusnya disetor ke kas negara. NM sebagai Ketua IOM juga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Bali.

Ditambahkan, Byomantara saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua STP Nusa Dua. Per Agustus sudah tidak menjabat lagi.

Sejak menjadi tersangka, Byomantara sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/