RadarBali.com – Sebanyak 31 narapidana yang menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Klungkung dipindahkan ke Rutan II B Bangli, kemarin (30/11).
Pemindahan 11 napi umum dan 20 napi narkoba terpaksa dilakukan lantaran Rutan Kelas II B Klungkung mengalami krisis air.
Krisis air terjadi pasca-pipa gravitasi PDAM Klungkung putus dan tidak bisa melayani ribuan pelanggannya di Kota Semarapura. Salah satunya Rutan Kelas II B Klungkung.
Kepala Rutan Kelas II B Klungkung Renharet Ginting mengatakan, 31 napi tersebut dipindahkan dari Rutan Kelas II B Klungkung ke Rutan Kelas II B Bangli, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti perkelahian antarnapi di dalam lapas karena rebutan air, mengingat stok air di dalam Rutan Klungkung terbatas.’
Sampai saat ini air PDAM di Klungkung tidak mengalir, karena jaringan distribusi air PDAM Klungkung yang berada di wilayah Rendang, Karangasem putus akibat terjangan aliran lahar.
“Di samping itu juga pemindahan para Napi ini sesuai perintah kantor wilayah,” ujarnya. Dengan pemindahan 31 napi ini, saat ini jumlah napi di Rutan Kelas II B Klungkung tinggal 24 orang.
“Sebenarnya kapasitasnya sebanyak 49 orang,” tandasnya. Pemindahan 31 napi ini mendapat pengawalan ketat Personil Satsabhara Polres Klungkung dibawah pimpinan Wakapolres Klungkung Kompol Ketut Widiada.
Pemindahan 31 napi dengan menggunakan satu unit kendaraan bus ini dikawal dua kendaraan mobil dinas patroli Satsabhara Polres Klungkung.
“Pengawalan kami lakukan mulai dari dilaksanakannya serah terima 31 napi dari Karutan Kelas II B Klungkung kemudian dikawal sampai ke Rutan Kelas II B Bangli.
Selanjutnya diserahterimakan kepada Karutan Kelas II B Bangli dengan jumlah 31 orang napi dalam keadaan sehat dan selamat,” jelasnya