DENPASAR – Wajah Komang Pande Yasa, 34, seketika lesu setelah hakim mengganjarnya 10 tahun penjara. Pria asal Desa Kaliuntu, Buleleng, itu dinyatakan bersalah menguasai sabu-sabu sebanyak 23,93 netto.
Selain divonis 10 tahun penjara, Pande juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar. “Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua bulan,” tegas hakim Kony Hartanto yang memimpin sidang daring.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Putu Yumi Antari. Artinya, Pande tak mendapat ampunan dari hakim.
Setelah mendengar seluruh putusan hakim, Komang yang sudah lesu hanya bisa pasrah. “Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa.
Terdakwa sendiri ditangkap di seputaran Desa Penarungan, Mengwi, Badung oleh petugas Satnarkoba Polres Badung pada 10 Agustus 2020.
Terdakwa menyebut barang itu milik seseorang yang dipanggil Pak De (DPO). Satu jam sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi Pak De untuk menempel satu paket sabu di Jalan Penarungan.
Terdakwa kemudian menuju lokasi dengan menumpang ojek. Apes, setiba di lokasi terdakwa langsung diciduk petugas kepolisian. Jumlah berat keseluruhan dari tiga peket sabu yang sita dari terdakwa adalah 29,93 gram netto.