26.1 C
Jakarta
11 Desember 2024, 7:20 AM WIB

Bawa Happy Five dari Malaysia, DJ Ternama Terancam 10 Tahun

DENPASAR – Moreno Basel, 34, disk jockey (DJ) yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa psikotropika jenis happy five (Nimetazepam) kemarin diadili di PN Denpasar.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mendakwa terdakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 61 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1997

tentang Psikotropika dan dakwaan kedua Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.  

Menurut jaksa, terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai Tuban, pada Jumat (2/2) sekitar pukul 23.00 Wita.

Terdakwa ke Bali menumpang pesawat Malindo Air OD 157 Rute Kuala Lumpur  – Denpasar. Setiba di Bandara Ngurah Rai, dia kemudian menjalani pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan pecahan obat warna merah muda bekas pakai beserta kemasan dengan berat total 0,28 gram brutto Psikotropika jenis happy five (Nimetazepam). 

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap pada terdakwa petugas kembali menemukan 6 (enam) butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan

angka 5 jenis happy five (Nimetazepam) yang disimpan didalam kantung kecil bagian kanan celana panjang motif loreng merek Pull & Bear,” ujar Jaksa Eddy Artha. 

Selanjutnya, setelah diintrograsi, terdakwa kepada petugas mengaku mendapatkan barang-barang dari temannya bernama Izanee pada saat undangan Disc Jocky di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 1 Februari 2018.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang diminta majelis hakim memberikan tanggapan meminta waktu sampai ada kuasa penjukan kuasa hukum. 

DENPASAR – Moreno Basel, 34, disk jockey (DJ) yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa psikotropika jenis happy five (Nimetazepam) kemarin diadili di PN Denpasar.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mendakwa terdakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 61 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1997

tentang Psikotropika dan dakwaan kedua Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.  

Menurut jaksa, terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai Tuban, pada Jumat (2/2) sekitar pukul 23.00 Wita.

Terdakwa ke Bali menumpang pesawat Malindo Air OD 157 Rute Kuala Lumpur  – Denpasar. Setiba di Bandara Ngurah Rai, dia kemudian menjalani pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan pecahan obat warna merah muda bekas pakai beserta kemasan dengan berat total 0,28 gram brutto Psikotropika jenis happy five (Nimetazepam). 

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap pada terdakwa petugas kembali menemukan 6 (enam) butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan

angka 5 jenis happy five (Nimetazepam) yang disimpan didalam kantung kecil bagian kanan celana panjang motif loreng merek Pull & Bear,” ujar Jaksa Eddy Artha. 

Selanjutnya, setelah diintrograsi, terdakwa kepada petugas mengaku mendapatkan barang-barang dari temannya bernama Izanee pada saat undangan Disc Jocky di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 1 Februari 2018.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang diminta majelis hakim memberikan tanggapan meminta waktu sampai ada kuasa penjukan kuasa hukum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/