DENPASAR – Berbagai cara yang dilakukan sindikat narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut. Badan Narkotika Nasional Provinsi Provinsi (BNNP) Bali berhasil ringkus jaringan narkoba malaysia dan jaringan lapas.
Jaringan Malaysia tersangkanya bernama RD, 46. Barang yang datang dari Malaysia ini tidak langsung ke Bali tapi diputar ke beberapa negara seperti Guangzhou – China, Singapura, baru ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng lalu ke Bali.
Sebelum mendatangkan barang haram tersebut, tersangka sudah melakukan survei. “Kami sudah mendeteksi jika
ada kiriman narkoba dari Jakarta. Dia ini residivis narkoba jaringan Malaysia,” terang Kabid Berantas BNNP Bali Agus Arjaya kemarin.
Tersangka RD ini ditangkap di salah satu minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (14/10) pukul 13.30 Wita
saat sedang mengambil barang titipan berupa bingkai dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang. “Ternyata di dalam bingkai terdapat sabu seberat 100,87 gram, ” bebernya.
Setelah RD berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan. Kemudian, petugas menggeledah rumah tempat tinggal tersangka di Puri Dawas Asri II Nomor 2 Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan pipet untuk sabu dan timbangan elektronik, ” terang Agus Arjaya.
Lebih lanjut, dari introgasi, RD mengakui memecah sabu menjadi 0,2 gram. Dijual seharga Rp 400.000 dan akan diedarkan pada tempat yang ditentukan.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian, untuk jaringan lapas tersangkanya dua orang, yakni KA, 24 dan HS, 43. Pertama kali ditangkap tersangka KA.
KA datang dari Jakarta melancong ke Bali. Tapi, dia tak sekadar melancong tapi juga cari uang dengan bisnis haram.
KA dititipin pengedar narkoba berupa 25,42 gram sabu. Barang haram itu di Bali diterima oleh HS.
Apesnya keduanya ditangkap petugas BNN Bali di salah satu hotel di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Minggu (8/11) pukul 23.00.
Keduanya ditangkap saat pindah tangan shabu tersebut. “Barang haram itu direncanakan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di Badung.
Kami sudah mengidentifikasi tempat tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.