28 C
Jakarta
22 Juli 2024, 1:33 AM WIB

Kasus Gratifikasi & Tindak Pidana Pencucian Uang Anak Eks Sekda Buleleng

DPW Bali Partai Berkarya Tegas, Tersangka Radhea Bukan Bagian dari Partai

DENPASAR-Dr I Nyoman Diana selaku Ketua DPW Bali Partai Berkarya mengklarifikasi terkait status Dewa Gede Radhea Prana Prabawa,34, yang disebut sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng. Nyoman Diana mengatakan, tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa bukan Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng.

 

Dijelaskannya, bahwa Radhea yang telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (10/8) siang bukanlah bagian dari partai Berkarya. “Radhea bukanlah sebagai ketua DPD partai Berkarya,” tegasnya di Denpasar, Kamis kemarin (11/8/2022).

 

Menurutnya, di bawah tampuk kepemimpinannya selaku DPW Bali Partai Berkarya, Radhea tidak masuk dalam struktur organisasi partai. “Mungkin di kepemimpinan sebelumnya, saya tidak tau. Tapi sekarang tidak,” tambahnya.

 

Diberitakan sebelumnya, tiga jam menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (10/8) siang. Radhea pun reuni dengan ayahnya, Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng 2011 – 2020) yang sudah dulu menghuni lapas terpadat di Bali itu.

 

Radhea dijadikan tersangka terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU proyek di Kabupaten Buleleng. Di antaranya terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. “Tersangka DGR kami tahan dan kami titipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Rabu lalu (10/8).

 

Radhea disangka mendapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar. Penyidik menemukan perbuatan tersangka diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

 

Penyidikan tersangka Radeha sendiri telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan sprindik Kajati Bali tertanggal 24 Januari 2022. Sehari setelah sprindik terbit, pada 25 Januari 2022 Radhea ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Dr I Nyoman Diana selaku Ketua DPW Bali Partai Berkarya mengklarifikasi terkait status Dewa Gede Radhea Prana Prabawa,34, yang disebut sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng. Nyoman Diana mengatakan, tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa bukan Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng.

 

Dijelaskannya, bahwa Radhea yang telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (10/8) siang bukanlah bagian dari partai Berkarya. “Radhea bukanlah sebagai ketua DPD partai Berkarya,” tegasnya di Denpasar, Kamis kemarin (11/8/2022).

 

Menurutnya, di bawah tampuk kepemimpinannya selaku DPW Bali Partai Berkarya, Radhea tidak masuk dalam struktur organisasi partai. “Mungkin di kepemimpinan sebelumnya, saya tidak tau. Tapi sekarang tidak,” tambahnya.

 

Diberitakan sebelumnya, tiga jam menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (10/8) siang. Radhea pun reuni dengan ayahnya, Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng 2011 – 2020) yang sudah dulu menghuni lapas terpadat di Bali itu.

 

Radhea dijadikan tersangka terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU proyek di Kabupaten Buleleng. Di antaranya terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. “Tersangka DGR kami tahan dan kami titipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Rabu lalu (10/8).

 

Radhea disangka mendapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar. Penyidik menemukan perbuatan tersangka diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

 

Penyidikan tersangka Radeha sendiri telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan sprindik Kajati Bali tertanggal 24 Januari 2022. Sehari setelah sprindik terbit, pada 25 Januari 2022 Radhea ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/