28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:09 AM WIB

Ngeri! Setahun, Polres Badung SP3 102 Kasus, Ini Dalih Penyidik…

DENPASAR – Ternyata Polres Badung tak hanya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap proses hukum tindak

pidana korupsi pengelolaan APBDes Bongkasa lantaran tersangka I Wayan Jendera, meninggal, tapi masih ada kasus lain yang di SP3.

Menurut informasi, institusi pimpinan AKBP Yudith Satriya Hananta ternyata juga melakukan penghentian penyidikan terhadap 101 kasus lain.

Total sepanjang tahun 2017 terdata 102 kasus yang di-SP3-kan dari 338 laporan. AKBP Yudith menjelaskan, dari total 338 laporan pihaknya memproses 193 kasus dan berhasil melakukan pelimpahan sebanyak 89 perkara ke kejaksaan.

“P21 sebanyak 89, kasus tipiring satu kasus, dan SP3 102 kasus,” ucap AKBP Yudith. Dirinya merinci pengungkapan kasus yang terdiri atas kasus pencurian dengan pemberatan (21 kasus),

pencurian biasa (35 kasus), pencurian kendaraan bermotor (19 kasus), pencurian dengan kekerasan (6 kasus), dan judi (3 kasus).

“Pengungkapan kasus yang menonjol oleh Polres Badung adalah pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Kecamatan Petang,

KDRT suami potong kaki istri, dan penangkapan 2 WNA penghuni Lapas Kerobokan yang kabur,” tandasnya.

Dikejar soal jumlah SP3 yang lebih banyak dari P21 (102 berbanding 89) sepanjang tahun 2017, Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetya kembali memakai contoh meninggalnya tersangka mantan Kepala Desa Bongkasa, I Wayan Jendera.

Disinggung mengenai 101 kasus lainnya, AKP Pramasetya menjawab pihaknya sudah melakukan pertimbangan matang.

“Laporan-laporan tersebut setelah kita pelajari dan dilakukan penyelidikan ternyata bukan merupakan tindak pidana. Sebagian lainnya tidak cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkapnya.

AKP Pramesetya menyebut kasus yang di-SP3 juga menyangkut masalah anak. Terangnya, kasus-kasus dimaksud diselesaikan lewat mekanisme ADR alias alternative dispute resolution, yakni mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dalam konteks ini, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat berupa penyelesaian sengketa melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan lain-lain. 

DENPASAR – Ternyata Polres Badung tak hanya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap proses hukum tindak

pidana korupsi pengelolaan APBDes Bongkasa lantaran tersangka I Wayan Jendera, meninggal, tapi masih ada kasus lain yang di SP3.

Menurut informasi, institusi pimpinan AKBP Yudith Satriya Hananta ternyata juga melakukan penghentian penyidikan terhadap 101 kasus lain.

Total sepanjang tahun 2017 terdata 102 kasus yang di-SP3-kan dari 338 laporan. AKBP Yudith menjelaskan, dari total 338 laporan pihaknya memproses 193 kasus dan berhasil melakukan pelimpahan sebanyak 89 perkara ke kejaksaan.

“P21 sebanyak 89, kasus tipiring satu kasus, dan SP3 102 kasus,” ucap AKBP Yudith. Dirinya merinci pengungkapan kasus yang terdiri atas kasus pencurian dengan pemberatan (21 kasus),

pencurian biasa (35 kasus), pencurian kendaraan bermotor (19 kasus), pencurian dengan kekerasan (6 kasus), dan judi (3 kasus).

“Pengungkapan kasus yang menonjol oleh Polres Badung adalah pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Kecamatan Petang,

KDRT suami potong kaki istri, dan penangkapan 2 WNA penghuni Lapas Kerobokan yang kabur,” tandasnya.

Dikejar soal jumlah SP3 yang lebih banyak dari P21 (102 berbanding 89) sepanjang tahun 2017, Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetya kembali memakai contoh meninggalnya tersangka mantan Kepala Desa Bongkasa, I Wayan Jendera.

Disinggung mengenai 101 kasus lainnya, AKP Pramasetya menjawab pihaknya sudah melakukan pertimbangan matang.

“Laporan-laporan tersebut setelah kita pelajari dan dilakukan penyelidikan ternyata bukan merupakan tindak pidana. Sebagian lainnya tidak cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkapnya.

AKP Pramesetya menyebut kasus yang di-SP3 juga menyangkut masalah anak. Terangnya, kasus-kasus dimaksud diselesaikan lewat mekanisme ADR alias alternative dispute resolution, yakni mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dalam konteks ini, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat berupa penyelesaian sengketa melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan lain-lain. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/