DENPASAR- Lapas Kelas IIA Kerobokan yang overload tidak hanya membawa dampak bagi keberlangsungan napi yang ada di dalam. Calon napi yang masih menjalani persidangan pun ikut terdampak. Ini seperti yang dialami tahanan Kejari Badung.
Biasanya tahanan Kejari Badung dititipkan ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan selama masa persidangan di PN Denpasar. Namun, karena lapas terbesar di Bali itu kelebihan kapasitas, sebanyak 41 tahanan Kejari Badung harus dilayar ke ke Lapas Bangli, Rutan Gianyar, dan Rutan Polres Badung.
“Total tahanan yang sudah dipindah sebanyak 41 orang. Senin lalu (27/12/2021) kami sudah memindahkan 28 orang tahanan, Jumat (30/12/2021) kami pindahkan lagi sebanyak 13 orang,” ujar Kajari Badung, I Ketut Maha Agung dikonfirmasi Minggu (2/1/2022).
Dijelaskan lebih lanjut, tahanan yang dipindahkan merupakan masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut Maha Agung, alasan tidak dititipkan tahanan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, selain overkapasitas ada juga pertimbangan keamanan.
“Saat ini sel Lapas Kelas IIA Kerobokan overkapasitas dan masih dalam proses renovasi. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah,” tukasnya.
Selain faktor keamanan, faktor hak asasi juga menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan puluhan tahanan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing membenarkan jika lapas dalam kondisi penuh. “Jumlah warga binaan (napi) hingga saat ini 1.413 orang,” ujar Fikri.
Sementara jumlah ideal penghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan yaitu 313 orang. Fikri juga membenarkan sedang ada renovasi di dalam lapas.