POLISI menemukan obat-obatan di dalam truk bernopol L 9996 UT yang dikemudikan korban Edy Gatot, 52. Obat yang ditemukan dalam truk di antaranya 1 pepel obat merk prednisolone dan 4 butir obat luvisma.
Selain obat-obatan, polisi juga menemukan KTP, SIM BII umum, kartu BCA dan uang tunai Rp 458 ribu. “Dari pemeriksaan medis tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, dan diduga korban sesak nafas berdasarkan obat tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata, Minggu (2/1/2022).
Informasi yang dihimpun, penemuan mayat laki-laki dalam truk yang parkir depan rumah makan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan pada Minggu (2/1) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
Kondisi mayat saat ditemukan saksi Ana Lestari, 33, dan Dimas, 21, karyawan rumah makan sudah membusuk dan mengeluarkan bau. Korban diketahui bernama Edy Gatot, 52.
Dari keterangan saksi-saksi, truk L 9996 UT yang dikemudi korban diketahui parkir depan rumah makan Jalan Denpasar-Gilimanuk sejak Kamis (30/12/2021) malam.
Dilihat dari kondisi jenazah, diperkirakan korban sudah meninggal dunia sejak dua atau tiga hari sebelumnya. Jenazah selanjutnya dievakuasi dan dititipkan di RSUD Negara sambil menunggu pihak keluarga.