33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:47 PM WIB

Hari Ini Gantian JRX SID Kasasi, JPU Bantah Balas Dendam

DENPASAR – Bak gayung bersambut, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pekan lalu, kini giliran tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias JRX, 43, yang menempuh langkah serupa.

Rencananya hari ini I Wayan “Gendo” Suardana dkk akan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Denpasar.

Tim kuasa JRX seperti ingin mengimbangi serta memberikan perlawanan maksimal terhadap kasasi JPU.

Di sisi lain, JPU Kejati Bali saat ini tengah mengebut penyusunan materi memori kasasi.  “Untuk materi kasasi,

JPU akan membuat materi kasasi ke MA ini lebih dalam dari memori banding sebelumnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Cukup beralasan jika JPU ingin lebih mempertajam materi memori kasasi. Hal itu berkaca pada hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman JRX dari 14 bulan menjadi 10 bulan.

Walau demikian, Luga menyangkal jika pengajuan kasasi merupakan bentuk pembalasan terhadap JRX.

Menurut Luga, sebagaimana diatur dalam hukum acara, jaksa dan penasihat hukum sama-sama memiliki hak untuk mengajukan kasasi.

“Kami hanya menggunakan hak kami. Begitu juga dengan penasihat hukum, kami persilakan,” tandasnya. 

DENPASAR – Bak gayung bersambut, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pekan lalu, kini giliran tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias JRX, 43, yang menempuh langkah serupa.

Rencananya hari ini I Wayan “Gendo” Suardana dkk akan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Denpasar.

Tim kuasa JRX seperti ingin mengimbangi serta memberikan perlawanan maksimal terhadap kasasi JPU.

Di sisi lain, JPU Kejati Bali saat ini tengah mengebut penyusunan materi memori kasasi.  “Untuk materi kasasi,

JPU akan membuat materi kasasi ke MA ini lebih dalam dari memori banding sebelumnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Cukup beralasan jika JPU ingin lebih mempertajam materi memori kasasi. Hal itu berkaca pada hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman JRX dari 14 bulan menjadi 10 bulan.

Walau demikian, Luga menyangkal jika pengajuan kasasi merupakan bentuk pembalasan terhadap JRX.

Menurut Luga, sebagaimana diatur dalam hukum acara, jaksa dan penasihat hukum sama-sama memiliki hak untuk mengajukan kasasi.

“Kami hanya menggunakan hak kami. Begitu juga dengan penasihat hukum, kami persilakan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/