DENPASAR – Ashram Gandhi Puri Klungkung, tak main-main saat melaporkan Siti Sapura dkk ke Polda Bali dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Selain telah menunjuk pengacara, Ashram membantah sejumlah keterangan yang dilansir Ipung – sapaan akrab Siti Sapura maupun Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Fakta itu diungkap kuasa hukum Ashram I Wayan Mudita. Mudita mengaku telah menghubungi Arist melalui pengacara bernama Harmaini Hasibuan.
Menurut Mudita, Arist mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan oknum pengacara bernama Ipung. “Ya AMS (Arist Merdeka Sirait) menyatakan tidak pernah berbicara mengenai GI
dan Ashram tentang pedofil. Ia (Arist) pun sudah mengetahui bahwa kasus ini sumir dan Polda Bali sudah menghentikan penyelidikan,” papar Mudita.
Menyangkut Aris, pihaknya sudah tidak mempermasalahkan lagi. Sebab dia sudah menarik pernyataan di sejumlah media. Karena itu pihaknya menganggap clear.
“Jika masih ada pihak-pihak yang memelintir bahasa dan kalimat AMS mohon menarik pernyataan. Kami tim advokat GI tetap siap melawan siapa saja yang mendiskreditkan GI dan Ashram,” tandasnya.
Mengenai Siti Sapura, kata Mudita somasi terbuka sudah dilanyangkan. Karena ia masih bersikukuh dan menantang, terpaksa proses hukum terus berjalan sesuai permintaan.