28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:35 AM WIB

Periksa 8 Saksi untuk 3 TSK, Penyidik Kejati Bali Telusuri Aliran Dana

DENPASAR – Penyidik Pidsus Kejati Bali akhirnya memeriksa delapan orang saksi dalam lanjutan kasus korupsi LPD Gerokgak, Buleleng kemarin.

Delapan saksi ini  diperiksa usai Kejati Bali menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus LPD Gerokgak beberapa waktu lalu.

Delapan orang saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka MS sebagai sekretaris LPD, NM selaku bendahara LPD, KS selaku karyawan kredit LPD.

Ketiganya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008.

Setelah kas bon terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.

‘Saksi-saksi ini merupakan saksi dari pihak Lembaga Perkreditan Desa Gerogak Buleleng yaitu Ketua LPD yang baru dan pengawas serta pegawai lainnya,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Dijelaskannya, delapan saksi ini sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyidikan umum. Lalu, Senin kemarin (1/3) kembali diperiksa untuk memberikan keterangan kepada masing-masing tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang jaksa penyidik yang mendatangi langsung ke Kabupaten Buleleng,” imbuhnya. 

Nantinya, kata Luga, akan ada 16 orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini. “Akan ada total 16 orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk masing-masing tersangka,” tandasnya. 

DENPASAR – Penyidik Pidsus Kejati Bali akhirnya memeriksa delapan orang saksi dalam lanjutan kasus korupsi LPD Gerokgak, Buleleng kemarin.

Delapan saksi ini  diperiksa usai Kejati Bali menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus LPD Gerokgak beberapa waktu lalu.

Delapan orang saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka MS sebagai sekretaris LPD, NM selaku bendahara LPD, KS selaku karyawan kredit LPD.

Ketiganya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008.

Setelah kas bon terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.

‘Saksi-saksi ini merupakan saksi dari pihak Lembaga Perkreditan Desa Gerogak Buleleng yaitu Ketua LPD yang baru dan pengawas serta pegawai lainnya,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Dijelaskannya, delapan saksi ini sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyidikan umum. Lalu, Senin kemarin (1/3) kembali diperiksa untuk memberikan keterangan kepada masing-masing tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang jaksa penyidik yang mendatangi langsung ke Kabupaten Buleleng,” imbuhnya. 

Nantinya, kata Luga, akan ada 16 orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini. “Akan ada total 16 orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk masing-masing tersangka,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/