29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:02 AM WIB

Bebas Bersyarat, Napi Kerobokan Kembali Ditangkap Edarkan Narkoba

MANGUPURA – Meski masih berstatus bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Made Juliantara Gobler, 42, kembali ditangkap

 

Residivis yang juga bandar narkoba jaringan Denpasar-Singaraja ini kembali ditangkap Badan Narkoba Nasioanal Kabupaten Badung di kawasan Jalan Setiaki, Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (29/3) sekitar pukul  20.00.

 

Kepala Banda Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini, mengatakan, jika I Made Juliantara alias Gobler diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

 

Sesuai informasi disebutkan bahwa ada seorang mantan nara pidana tindak pidana Narkoba yang berstatus baru mendapatkan pembebasan bersyarat  12 Juni 2018  lalu kembali mengedar narkoba.

 

Berbekal informasi tersebut, Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini memerintahkan tim pemberantasan melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil pengintaian selama satu minggu ternyata benar jika residivis yang tinggal di  Jalan Gatot Subroto I/A Nomor. 24  Denpasar masih bermain narkoba

 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya kembali menangkap Gobler di kawasan Setiaki, Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Jumat (29/3) sekitar pukul 20.00.

 

Usai ditangkap, dari hasil pengembangan, dan penggeledahan di kosannya di Jalan Gatsu IA, Nomor. 24 Linkungan Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, petugas mengamankan 34  butir ekstasi seberat 9,52 gram, 3 bendel plastik klip warna biru, 1 isolasi kertas krem, 1 keranjang plastik orange, 1 HP merk  Oppo hitam, di kamar tempat tidur  yang ditempati oleh I Made Juliantara. 

“Dia sempat mengelak saat kami tangkap. Tersangka Gobler ini terindikasi sebagai bandar sekaligus pengedar merangkap peluncur Narkoba dengan jalur Denpasar dan sekitarnya  hingga Singaraja, lalu masuk ke Desa-desa termasuk Sidatapa,” tutur AKBP Masmini. 

 

 

Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144  UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara.

MANGUPURA – Meski masih berstatus bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Made Juliantara Gobler, 42, kembali ditangkap

 

Residivis yang juga bandar narkoba jaringan Denpasar-Singaraja ini kembali ditangkap Badan Narkoba Nasioanal Kabupaten Badung di kawasan Jalan Setiaki, Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (29/3) sekitar pukul  20.00.

 

Kepala Banda Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini, mengatakan, jika I Made Juliantara alias Gobler diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

 

Sesuai informasi disebutkan bahwa ada seorang mantan nara pidana tindak pidana Narkoba yang berstatus baru mendapatkan pembebasan bersyarat  12 Juni 2018  lalu kembali mengedar narkoba.

 

Berbekal informasi tersebut, Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini memerintahkan tim pemberantasan melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil pengintaian selama satu minggu ternyata benar jika residivis yang tinggal di  Jalan Gatot Subroto I/A Nomor. 24  Denpasar masih bermain narkoba

 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya kembali menangkap Gobler di kawasan Setiaki, Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Jumat (29/3) sekitar pukul 20.00.

 

Usai ditangkap, dari hasil pengembangan, dan penggeledahan di kosannya di Jalan Gatsu IA, Nomor. 24 Linkungan Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, petugas mengamankan 34  butir ekstasi seberat 9,52 gram, 3 bendel plastik klip warna biru, 1 isolasi kertas krem, 1 keranjang plastik orange, 1 HP merk  Oppo hitam, di kamar tempat tidur  yang ditempati oleh I Made Juliantara. 

“Dia sempat mengelak saat kami tangkap. Tersangka Gobler ini terindikasi sebagai bandar sekaligus pengedar merangkap peluncur Narkoba dengan jalur Denpasar dan sekitarnya  hingga Singaraja, lalu masuk ke Desa-desa termasuk Sidatapa,” tutur AKBP Masmini. 

 

 

Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144  UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/