26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 5:08 AM WIB

Polres Klungkung Tangkap Dua Oknum Ormas

SEMARAPURA– Dua oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap tim Satuan Narkotika Polres Klungkung.

Dua pelaku yang ditangkap itu, yakni Putu Surya Hadinata alias Tukek, 34 asal Semarapura Klod Kangin dan I Putu Eka Putra alias Cedol, 36 asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan

Waka Polres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, dan Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, di depan Mapolres, Senin (1/4) mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Paksebali Kecamatan Dawan.

Selanjutnya atas informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan pada Jumat (8/3) sekitar pukul 20.30, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tukek.

“Ternyata Tukek ini adalah TO kami yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor saat melakukan transaksi di wilayah Desa Jumpai sekitar delapan bulan lalu,” ungkapnya.

Dari tangan Tukek, petugas 10 paket kristal bening dibungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat total 4,26 gram bruto atau 1,9 gram netto. Selain itu ditemukan juga satu buah alat siap atau bong. “Barang-barang ini tidak hanya dipasarkan di Klungkung daratan namun juga di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Kami masih melakukan lidik terkait target pasarnya,” katanya.

Lebih lanjut dari hasil penyidikan tersangka Tokek dan pengembangan di TKP I anggota Sat Narkoba Polres Klungkung menangkap Cedol yang merupakan pemasok barang haram yang dijual Tukek, Sabtu (9/3).

“Kami berhasil mengamankan Cedol berdasarkan pesan pemesanan yang masih tersimpan di telepon keduanya,” ujarnya.

 

 

SEMARAPURA– Dua oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap tim Satuan Narkotika Polres Klungkung.

Dua pelaku yang ditangkap itu, yakni Putu Surya Hadinata alias Tukek, 34 asal Semarapura Klod Kangin dan I Putu Eka Putra alias Cedol, 36 asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan

Waka Polres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, dan Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, di depan Mapolres, Senin (1/4) mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Paksebali Kecamatan Dawan.

Selanjutnya atas informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan pada Jumat (8/3) sekitar pukul 20.30, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tukek.

“Ternyata Tukek ini adalah TO kami yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor saat melakukan transaksi di wilayah Desa Jumpai sekitar delapan bulan lalu,” ungkapnya.

Dari tangan Tukek, petugas 10 paket kristal bening dibungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat total 4,26 gram bruto atau 1,9 gram netto. Selain itu ditemukan juga satu buah alat siap atau bong. “Barang-barang ini tidak hanya dipasarkan di Klungkung daratan namun juga di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Kami masih melakukan lidik terkait target pasarnya,” katanya.

Lebih lanjut dari hasil penyidikan tersangka Tokek dan pengembangan di TKP I anggota Sat Narkoba Polres Klungkung menangkap Cedol yang merupakan pemasok barang haram yang dijual Tukek, Sabtu (9/3).

“Kami berhasil mengamankan Cedol berdasarkan pesan pemesanan yang masih tersimpan di telepon keduanya,” ujarnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/