NEGARA – Sebelum putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni,32, alias Ayu, masih berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan.
Karena Ayu memikirkan anaknya dan ingin segera bertemu dengan tiga anaknya yang saat ini bersama suaminya yang seorang anggota polisi di Ngawi, Jawa Timur.
Di ruang tahanan PN Negara, Ayu tidak henti-hentinya menangis dan membicarakan ketiga anaknya yang tinggal dengan suami yang seorang polisi.
Ayu mengungkapkan berpisah tahun 2015 dan belum resmi bercerai secara resmi. “Kami sudah cerai secara agama, sudah pisah. Kalau satu bulan nggak pulang dia kan nggak peduli.
Yang penting pulang ngurus anak, ngurus salon sama dia sudah gimana ya, hidupnya sudah sendiri-sendiri sejak 2015.
Walaupun kami masih sama-sama tapi itu kan buat anak biar mereka nggak merasa kehilangan bundanya,” jelas terdakwa
Bahkan sebelum dilaporkan ke polisi sempat akan rujuk dengan suami sahnya, namun tiba-tiba mendapat kabar dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan.
Laporan ke polisi itu membatalkan rencana rujuk, ditambah dengan postingan korban di media sosial yang menyebut terdakwa selingkuh.
“Suami pertama mau ngajak rujuk, enam bulan saya di sana,” ujarnya. Bahkan, Ayu menyebut, sebenarnya korban sudah mengetahui status terdakwa sebenarnya yang tengah proses cerai dengan suami yang memberinya tiga anak.
“Sebenarnya kalau saya mau cerita sebenarnya mereka tahu kok kalau statusnya saya apa, waktu itu takut mempublikasikan hubungan karena status saya masih istri polisi. Keluarga sana kayaknya yang menutupi,” dalihnya.
Ayu juga tidak menyangka dipolisikan orang yang dicintainya, hingga harus mendekam di penjara. Ayu mengaku setelah pisah ranjang
dengan suaminya jatuh cinta dengan korban, Ayu merelakan sendiri bolak-balik datang ke Gilimanuk dari Jawa untuk suami yang juga korban.
“Ya iyalah (cinta), sampai saya bolak-balik Jawa-Bali dari Madiun-Gilimanuk, kalau nggak seneng atau cinta gimana?” ungkapnya.
Ditanya mengenai penipuan yang dilakukan terhadap suami yang dinikahi secara adat tersebut, Ayu mengaku tidak bermaksud berbohong atau menipu untuk mendapatkan uang korban.
Bahkan, uang yang diberikan Arya tidak digunakan foya-foya, membeli perhiasan atau mobil. Karena itu, dengan laporan penipuan hingga dijatuhi hukuman ini, Ayu mengaku dirugikan.
”Anggaplah negatifnya kalau saya jual diri bisa kok ngapainnyampe sini. Toh uang itu juga dipake bersama, toh saya nggak punya rumah, mobil mewah untuk diista nggak ada,” ujarnya.