27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:19 AM WIB

Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Akui Terima Rp 15 Miliar

DENPASAR– Setelah 3,5 bulan menjalani sidang dengan agenda pembuktian, mantan Sekda Buleleng periode 2011-2022, Dewa Ketut Puspaka bakal menjalani sidang tuntutan. JPU akan membacakan tuntutan pada Jumat (8/4) depan.

 

Yang menarik saat Puspaka menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Puspaka mengakui menerima uang dari dua investor berbeda. Satu investor tertarik untuk memanfaatkan lahan di kawasan Air Sanih, satunya lagi tertarik membangun Bandara Bali Utara.

 

Puspaka dalam sidang mengakui menerima uang Rp 12,5 miliar dan Rp 2,5 miliar. Total Rp 15 miliar. Namun, dalam dakwaan JPU disebutkan Puspaka menerima uang Rp 16,1 miliar. Artinya ada selisih Rp 1,1 miliar antara dakwaan dan pengakuan terdakwa.

 

 

“Terdakwa mengakui menerima uang Rp 12,5 miliar dan Rp 2,5 miliar. Tapi, uang itu adalah uang pinjaman. Terdakwa sudah bilang pada pemilik uang, bahwa dirinya meminjam,” kata Agus Sujoko, pengacara Puspaka, Sabtu (2/4).

 

Menurut Agus, terdakwa juga siap mengembalikan utang tersebut. Bahkan, terdakwa sudah meneken surat pinjaman pada pemberi uang.

 

“Yang memberi uang juga tidak keberatan. Jadi, ini semacam utang piutang, harusnya perdata karena wanprestasi,” imbuhnya.

 

Yang patut ditunggu adalah pasal yang akan dipakai JPU, antara Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor. Jika JPU memakai Pasal 11, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan Pasal 12 ancaman hukumannya lebih berat, yakni paling lama 20 tahun penjara.

 

Bunyi Pasal 11: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

 

Sementara Pasal 12 berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Terkait pasal, Agus mengatakan lebih condong pada Pasal 11. Namun, keputusan tetap ada pada JPU.

 

Seperti tertuang dalam dakwaan JPU setebal 112 halaman, Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan di Buleleng selama kurun waktu 2015- 2020. Selain untuk pembagunan Terminal LNG di Celukan Bawang, juga terkait pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018.

 

Puspaka juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

DENPASAR– Setelah 3,5 bulan menjalani sidang dengan agenda pembuktian, mantan Sekda Buleleng periode 2011-2022, Dewa Ketut Puspaka bakal menjalani sidang tuntutan. JPU akan membacakan tuntutan pada Jumat (8/4) depan.

 

Yang menarik saat Puspaka menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Puspaka mengakui menerima uang dari dua investor berbeda. Satu investor tertarik untuk memanfaatkan lahan di kawasan Air Sanih, satunya lagi tertarik membangun Bandara Bali Utara.

 

Puspaka dalam sidang mengakui menerima uang Rp 12,5 miliar dan Rp 2,5 miliar. Total Rp 15 miliar. Namun, dalam dakwaan JPU disebutkan Puspaka menerima uang Rp 16,1 miliar. Artinya ada selisih Rp 1,1 miliar antara dakwaan dan pengakuan terdakwa.

 

 

“Terdakwa mengakui menerima uang Rp 12,5 miliar dan Rp 2,5 miliar. Tapi, uang itu adalah uang pinjaman. Terdakwa sudah bilang pada pemilik uang, bahwa dirinya meminjam,” kata Agus Sujoko, pengacara Puspaka, Sabtu (2/4).

 

Menurut Agus, terdakwa juga siap mengembalikan utang tersebut. Bahkan, terdakwa sudah meneken surat pinjaman pada pemberi uang.

 

“Yang memberi uang juga tidak keberatan. Jadi, ini semacam utang piutang, harusnya perdata karena wanprestasi,” imbuhnya.

 

Yang patut ditunggu adalah pasal yang akan dipakai JPU, antara Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor. Jika JPU memakai Pasal 11, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan Pasal 12 ancaman hukumannya lebih berat, yakni paling lama 20 tahun penjara.

 

Bunyi Pasal 11: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

 

Sementara Pasal 12 berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Terkait pasal, Agus mengatakan lebih condong pada Pasal 11. Namun, keputusan tetap ada pada JPU.

 

Seperti tertuang dalam dakwaan JPU setebal 112 halaman, Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan di Buleleng selama kurun waktu 2015- 2020. Selain untuk pembagunan Terminal LNG di Celukan Bawang, juga terkait pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018.

 

Puspaka juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/