26.7 C
Jakarta
22 September 2024, 6:22 AM WIB

TAG

gratifikasi

Diduga Terima Uang Rp 4,7 Miliar, Jaksa Kebut Berkas Putra Mantan Sekda Buleleng

Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, tersangka gratifikasi dan TPPU sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng sudah sebelas hari menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

DPW Bali Partai Berkarya Tegas, Tersangka Radhea Bukan Bagian dari Partai

Dr I Nyoman Diana selaku Ketua DPW Bali Partai Berkarya mengklarifikasi terkait status Dewa Gede Radhea Prana Prabawa,34, yang disebut sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng. Nyoman Diana mengatakan, tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa bukan Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng.

Pengacara Radhea Senggol Direktur CV Singajaya Konsutan, Minta Dijadikan TSK

Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Rabu (10/8). Putra dari terpidana Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng 2011 - 2020) itu dijadikan tersangka (TSK) terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU proyek di Kabupaten Buleleng.

Tersangka Radhea Diantar Istri & Ibunya, Dapat Motivasi dari Ayah di Lapas

Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Rabu (10/8).

Ayah dan Anak Itu Reuni di Bui, Diduga Terima Aliran Dana Rp 4,7 Miliar

Tiga jam menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (10/8) siang.

Anggota KPU Diminta Waspadai Gratifikasi, Kejati Berharap Berani Lapor

Jelang bergulirnya tahapan pemilu 2024, anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Bali diingatkan tidak menerima gratifikasi. Hal itu diungkapkan Koordinator Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Otong Hendra Rahayu.

Mantan Sekda Dewa Puspaka Ngaku Tak Ada TPPU, Semua Untuk Politik

Mantan Sekda Dewa Puspaka Ngaku Tak Ada TPPU, Semua Untuk Politik

Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Bui

Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Bui

Puspaka Berdalih Utang, Uang Dipakai Nyaleg Dua Anaknya

Puspaka Berdalih Utang, Uang Dipakai Nyaleg Dua Anaknya

Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Akui Terima Rp 15 Miliar

Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Akui Terima Rp 15 Miliar

Berita Terbaru

/