26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:33 AM WIB

Picu Bising, Razia Knalpot Brong, Polisi Datangi Belasan Bengkel Motor

MANGUPURA – Satlantas Polres Badung mendatangi 15 bengkel modifikasi sepeda motor yang ada di sejumlah wilayah hukum Polres Badung.

Di sana, petugas memberikan imbauan dan sosialisasi tentang larangan menggunakan knalpot brong.

Selain itu, petugas juga mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan. Mulai memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi interaksi dan mobilisasi.

Selain itu, kegiatan sosialisasi itu dilakukan menjelang perayaan hari Bhayangkara ke-75. Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra mengatakan, sosialisasi ke belasan bengkel itu sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir.

“Sudah ada belasan bengkel selama beberapa hari terakhir yang kami razia. Kami berharap kepada seluruh bengkel dan penjual alat alat modifikasi kendaraan roda 2 agar dapat kerja sama kedepan

untuk dapat membantu dan mengimbau agar tidak dikurangi kelengkapan kendaraan yang ada dengan memodifikasi kendaraan.

Kami imbau dapat menjaga kesehatan dan menerapkan prokes agar mengurangi penyebaran virus corona,” kata AKP Aan Saputra, Rabu (9/6).

Lanjut dia, bahwa imbuan ini berlaku untuk semua bengkel motor se-Badung. Itu dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain selama berkendaraan.

“Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” tuturnya.

Dijelaskannya bahwa pihaknya akan terus melakukan imbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar secara sukarela melepasnya.

Itu dilakukan agar masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat dengan suara bising dari knalpot brong. 

“Menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009.

Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stikert imbauan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot.

Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan

yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut,” tandas perwira dengan balok tiga di pundak ini. 

MANGUPURA – Satlantas Polres Badung mendatangi 15 bengkel modifikasi sepeda motor yang ada di sejumlah wilayah hukum Polres Badung.

Di sana, petugas memberikan imbauan dan sosialisasi tentang larangan menggunakan knalpot brong.

Selain itu, petugas juga mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan. Mulai memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi interaksi dan mobilisasi.

Selain itu, kegiatan sosialisasi itu dilakukan menjelang perayaan hari Bhayangkara ke-75. Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra mengatakan, sosialisasi ke belasan bengkel itu sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir.

“Sudah ada belasan bengkel selama beberapa hari terakhir yang kami razia. Kami berharap kepada seluruh bengkel dan penjual alat alat modifikasi kendaraan roda 2 agar dapat kerja sama kedepan

untuk dapat membantu dan mengimbau agar tidak dikurangi kelengkapan kendaraan yang ada dengan memodifikasi kendaraan.

Kami imbau dapat menjaga kesehatan dan menerapkan prokes agar mengurangi penyebaran virus corona,” kata AKP Aan Saputra, Rabu (9/6).

Lanjut dia, bahwa imbuan ini berlaku untuk semua bengkel motor se-Badung. Itu dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain selama berkendaraan.

“Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” tuturnya.

Dijelaskannya bahwa pihaknya akan terus melakukan imbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar secara sukarela melepasnya.

Itu dilakukan agar masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat dengan suara bising dari knalpot brong. 

“Menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009.

Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stikert imbauan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot.

Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan

yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut,” tandas perwira dengan balok tiga di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/