31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:02 PM WIB

Kasus Korupsi LPD Serangan

Penyidik Panggil Bendesa Adat Serangan, Satu Saksi Absen

DENPASAR– Sempat tak terdengar kabarnya, penyidikan Kejari Denpasar terhadap dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, kembali muncul ke permukaan.

 

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut penyidik telah menyetrokan data untuk mendapat perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor internal Kejati Bali.

 

“Sebagai bentuk tindak lanjut perhitungan kerugian negara, jaksa penyidik Kejari Denpasar bersama auditor Kejati Bali juga telah meminta keterangan berikut data pada para pihak LPD Serangan,” ungkap Eka, kemarin (24/5).

 

Jaksa asli Denpasar itu menambahkan, tim auditor Kejati Bali memanggil enam orang saksi. Namun, hanya lima orang yang datang. Mereka adalah empat orang pengurus LPD Desa Adat Serangan dan satu orang bendesa.

 

Pemanggilan para saksi ini terkait dengan barang bukti yang diperoleh penyidik saat pemeriksaan dan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan.

 

“Saat ini tim penyidik menunggu laporan resmi kerugian negara dari auditor Kejati Bali,” tukasnya.

 

Dengan adanya kerugian negara, ini menunjukkan tidak lama lagi kasus ini bakal menemukan tersangka. Pasalnya, salah satu dasar yang digunakan untuk menetapkan tersangka adalah kerugian negara.

 

Sebelumnya, pada 11 Mei 2022, enam orang warga perwakilan warga Desa Adat Serangan mendatangi kantor Kejari Denpasar. Mereka menyerahkan surat pernyataan dari warga Desa Adat Serangan yang meminta Kejari Denpasar secepatnya menuntaskan penyidikan dugaan korupsi LPD Serangan tahun 2015 – 2020.

 

“Surat pernyataan kami berisi beberapa tuntutan dari warga, terkait perkara dugaan korupsi LPD Serangan yang dirasa masih molor penanganannya,” ujar Kelian Banjar Adat Kaja Serangan, I Wayan Patut, kala itu.

 

Ditegaskan, warga Serangan minta Kejari Denpasar segera mengumumkan nama tersangka. Sebelumnya beredar informasi nama tersangka sudah dikantongi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar, namun hingga kini belum diumumkan.

 

“Kami warga menuntut agar tersangka segera di-publish,” desaknya.

 

Bahkan, untuk membantu kinerja penyidik, warga sudah menyiapkan beberapa bukti pendukung untuk mempercepat proses penyidikan. Warga juga meminta penjelasan kepada penyidik alasan tersangka tak kunjung diumumkan.

 

Warga Serangan berharap banyak pada Kejari Denpasar untuk mengungkap kasus ini. Selain menyerahkan sejumlah dokumen, warga juga menggelar upacara agar penyidikan diberi kelancaran.

 

Sebelumnya penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Serangan. Dari penggedahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti.

 

Mulai dokumen administrasi keluar masuknya uang, pinjam pakai uang, hingga deposito. Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Dari saksi yang diperiksa diantaranya unsur prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan. (san)

DENPASAR– Sempat tak terdengar kabarnya, penyidikan Kejari Denpasar terhadap dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, kembali muncul ke permukaan.

 

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut penyidik telah menyetrokan data untuk mendapat perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor internal Kejati Bali.

 

“Sebagai bentuk tindak lanjut perhitungan kerugian negara, jaksa penyidik Kejari Denpasar bersama auditor Kejati Bali juga telah meminta keterangan berikut data pada para pihak LPD Serangan,” ungkap Eka, kemarin (24/5).

 

Jaksa asli Denpasar itu menambahkan, tim auditor Kejati Bali memanggil enam orang saksi. Namun, hanya lima orang yang datang. Mereka adalah empat orang pengurus LPD Desa Adat Serangan dan satu orang bendesa.

 

Pemanggilan para saksi ini terkait dengan barang bukti yang diperoleh penyidik saat pemeriksaan dan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Serangan.

 

“Saat ini tim penyidik menunggu laporan resmi kerugian negara dari auditor Kejati Bali,” tukasnya.

 

Dengan adanya kerugian negara, ini menunjukkan tidak lama lagi kasus ini bakal menemukan tersangka. Pasalnya, salah satu dasar yang digunakan untuk menetapkan tersangka adalah kerugian negara.

 

Sebelumnya, pada 11 Mei 2022, enam orang warga perwakilan warga Desa Adat Serangan mendatangi kantor Kejari Denpasar. Mereka menyerahkan surat pernyataan dari warga Desa Adat Serangan yang meminta Kejari Denpasar secepatnya menuntaskan penyidikan dugaan korupsi LPD Serangan tahun 2015 – 2020.

 

“Surat pernyataan kami berisi beberapa tuntutan dari warga, terkait perkara dugaan korupsi LPD Serangan yang dirasa masih molor penanganannya,” ujar Kelian Banjar Adat Kaja Serangan, I Wayan Patut, kala itu.

 

Ditegaskan, warga Serangan minta Kejari Denpasar segera mengumumkan nama tersangka. Sebelumnya beredar informasi nama tersangka sudah dikantongi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar, namun hingga kini belum diumumkan.

 

“Kami warga menuntut agar tersangka segera di-publish,” desaknya.

 

Bahkan, untuk membantu kinerja penyidik, warga sudah menyiapkan beberapa bukti pendukung untuk mempercepat proses penyidikan. Warga juga meminta penjelasan kepada penyidik alasan tersangka tak kunjung diumumkan.

 

Warga Serangan berharap banyak pada Kejari Denpasar untuk mengungkap kasus ini. Selain menyerahkan sejumlah dokumen, warga juga menggelar upacara agar penyidikan diberi kelancaran.

 

Sebelumnya penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Serangan. Dari penggedahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti.

 

Mulai dokumen administrasi keluar masuknya uang, pinjam pakai uang, hingga deposito. Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Dari saksi yang diperiksa diantaranya unsur prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/