DENPASAR-Empat terduga kurir narkoba dibekuk tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali.
Keempat terduga kurir itu, yakni masing-masing Indra, 31, Nanda, 40, Arya, 33 dan Fendy, 32.
Dari penangkapan keempatnya, polisi mengamankan kilo barang bukti sabu seberat 728.66 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan bahwa keempat pelaku ini ditangkap dua har berturut-turut, pada tanggal 24 dan 25 April 2019 lalu di lokasi berbeda.
Usai diamankan, terungkap jika empat anggota jaringan narkoba Banyuwangi, Jawa Timur ini sudah berhasil menjual ¼ kilo atau 250 gram.
“Pengakuan dari tersangka, awalnya masuk 1 kg. Jadi ada sekitar 250 gram sudah terjual dan barang-barang itu mereka terima dari salah seorang di Banyuwangi,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Lebih lanjut, Ruddy juga menduga jika para tersangka bukan kali pertama menerima paket sabu.
“Para pelaku ini mengaku sudah menjadi kurir sejak Januari 2019. Makanya kami selidiki sudah berapa kali mereka menerima barang (sabu),” ujar Ruddi.
Sementara itu, sejumlah barang haram itu sendiri diedarkan di daerah Badung dan Denpasar oleh para pelaku. Setelah menerima 1 kg dari Banyuwangi, mereka kemudian membagikannya dalam plaatik klip dengan berat masing-masing 5 gram untuk dijual dengan modus tempelan.
“Para pelaku ini menjual dengan modus tempelan. Jadi mereka menunggu telepon pembeli, kemudian menyimpan barang pesanan itu di tempat yang ditentutan seperti di bawah tiang listrik atau pot bunga agar mudah ditandai,” tukas Ruddi.