DENPASAR- Sidang kasus dugaan korupsi masker di Kabupaten Karangasem berlanjut di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/6). JPU Kejari Karangasem menghadirkan 16 saksi sekaligus. Dari 16 saksi tersebut ada mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumantri.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha, JPU Kejari Karangasem yang dikoordinir Matheos Matulessy mencecar Sumantri tentang perannya sebagai Bupati Karangasem. Sumantri menyebut saat itu jumlah pengadaan masker 500 ribu buah lebih.
Fakta menarik terungkap, di mana Sumantri didampingi Sekda Karangasem menyerahkan bantuan masker secara simbolis, tapi tidak berupa masker. Bantuan yang diserahkan hanya berupa Styrofoam atau gabus berisi tulisan jumlah masker. Sedangkan wujud fisik masker tidak ada.
“Inisiatif siapa penyerahan masker secara simbolis?” tanya JPU Matulessy. “Tidak ada inisiatif. Saya datang menyerahkan bantuan berdasarkan undangan dari Sekda,” jawab Sumantri.
Jaksa lantas mengejar yang diserahkan fisik masker atau styrofoam berisi tulisan jumlah masker, Sumantri terdiam sejenak. “Tidak fisik masker, tapi gabus (styrofoam),” kata Sumantri.
Jaksa kembali mengejar apakah Sumantri pernah mengecek fisik masker ke Dinas sosial, Sumantri menjawab tidak pernah mengecek.
“Pernah melihat fisik masker, misalnya ujungnya masker?” tanya JPU Matulessy. Ternyata Sumantri sama sekali tidak pernah melihat maupun mengecek fisik masker. “Tidak pernah (melihat fisik masker),” cetusnya.
Ketika ditanya sumber dana pengadaan maker, Sumantri menjawab dana berasal dari dana Belanjar Tidak Terduga (BTT) Pemkab Karangasem. “Angarannya kurang lebih Rp 3 miliar,” jelasnya.
Dia menyebut OPD pemrakarsa ada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPBD dan lainnya. Jaksa lantas mengejar apakah pernah memberikan perintah pada Sekda tentang pengadaan masker. Sumantri membantah. Dia hanya meminta Sekda menindaklanjuti usulan OPD pengadaan masker sesuai peraturan.
“Ada usulan pengadaan masker dari delapan kecamatan. Setelah itu dikoreksi leading sector (Dinas Sosial), lanjut ke Sekda. Setelah itu baru saya tindak lanjuti. Saya tidak lagi mengecek ke bawah,” dalihnya.
Sumantri mengaku dirinya tidak mengurus tentang hal teknis, termasuk tidak pernah ikut rapat pengadaan masker digelar pada 6 dan 11 Agustus. Sumantri juga tidak pernah mendapat laporan tertulis dari bawahannya.
Sementara itu, saksi Ni Kadek Dwi Kartini sebagai Lurah Padang Kerta pernah mengajukan permohonan masker kepada camat. Pihaknya mengajukan permintaan masker atas arahan Camat Karangasem. Sebelumnya ada aspirasi dari warga, tapi tidak ditindaklanjuti.
Jumlah yang diajukan 9 ribu lebih masker. Namun, saat diserahkan jumlah maskernya hanya 8.600-an. Penyerahan dilakukan di Kantor Camat Karangasem. Artinya masker yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan. “Waktu itu camat bilang kekurangan dana,” bebernya.
Di sisi lain, terdakwa Gede Basma dan para terdakwa lainnya mendapat dukungan dari keluarganya. Mereka memanfaatkan waktu istirahat untuk berbincang dan melepas rindu. Meski terpisah jeruji besi, keluarga dan kerabat terdakwa terlihat sumringah bisa menemui para terdakwa.
Sayangnya, ketika jeda sidang Sumantri tidak bersedia diwawancarai. Mengenakan setelan endek dan masker warna merah muda, Sumantri menolak wawancara dengan mengangkat tangannya sambil berjalan menjauh. (san)