SINGARAJA – Polisi akhirnya menetapkan Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59.
Status tersangka itu resmi disandang Sumerta, pada Minggu (30/6) malam lalu. Meski sudah tersangka, polisi belum melakukan upaya penahanan terhadap Mangku Sumerta.
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa mengatakan, polisi kini terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Hingga kini polisi juga masih menanti hasil otopsi terhadap jenazah Nurti Mahayoni untuk menguatkan status tersangka Jro Mangku Sumerta.
Meski telah menyandang status tersangka, hingga kemarin polisi belum melakukan upaya penahanan terhadap Jro Mangku Sumerta.
Alasannya kondisi kesehatan tersangka belum memungkinkan. Tak menutup kemungkinan polisi akan mengambil upaya penangguhan penahanan.
“Kondisi tersangka seperti itu. Harus cuci darah seminggu dua kali. Hari ini (kemarin, Red) saja kami antar cuci darah jam 11 tadi.
Mungkin bisa ditangguhkan atau pembantaran. Tergantung pimpinan nanti seperti apa,” tukas Iptu Dewa Sudiasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.
Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni. Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.
Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6) pagi. Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore.
Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara.