29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:22 AM WIB

Korupsi di Buleleng Menumpuk, Respons Polisi Lambat, Ini Pemicunya

SINGARAJA – Penanganan kasus korupsi di Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, terkesan jalan di tempat.

Pasalnya, hingga kini berbagai laporan kasus dugaan korupsi yang masuk ke meja tipikor belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Bahkan hanya perkutat pada penyelidikan saja. Beberapa kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat, progressnya lambat sekali.

Diantaranya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Tigawasa, Banjar tahun 2019 lalu.

Lalu laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa pada proyek pengerjaan fisik penyenderan jalan dan pengerjaan bak penampungan air minum bagi masyarakat desa yang dikeluarkan dari APBDes tahun 2019. 

Masing-masing proyek pembangunan dengan ploting anggaran sesuai RAB sebesar Rp Rp 240 juta untuk penyenderan jalan sepanjang 87 meter.

Kemudian kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbang Sadu) Bali Mandara di BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Banjar tahun ini.

Dugaan kerugian negara sekitar Rp 400 juta setelah dibidik unit Tipikor Polres Buleleng. Namun hingga kini belum membuah hasil sama sekali.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan anggaran dana program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbang Sadu) Bali Mandara pada BUMDes Desa Tirtasari, Banjar Buleleng.

Masyarakat melaporkan kasus tersebut tahun 2018 lalu. Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Gerbang Sadu terjadi pada pengerjaan proyek pembuatan dan pemasangan buist beton di Tempek Uma Desa nilanya sekitar Rp 156 juta lebih.

Kemudian pembangunan Jalan Suli Rp 93 juta lebih dan Jalan Usaha Tani Tempek Uma Pandan sebesar Rp 77 juta lebih.

Juga dugaan penyelewengan anggaran di pos pelatihan Sekaha Gong Dewasa/Remaja yang nilainya jauh dari yang dianggarkan.

Beberapa waktu lalu, warga Desa Tigawasa yang diwaikili I Putu Raja mengeluhkan lambatnya penanganan kasus korupsi dugaan anggaran dana desa di Desa Tigawasa, Banjar yang tak kunjung ada penyelesaian.

“Kami sempat datang ke kantor polisi meminta kepada unit Tipikor Polres Buleleng menuntaskan kasus dugaan korupsi di desa karena tak kunjung tuntas,” tandasnya

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto yang dikonfirmasi tak menyangkal terkait menumpuknya sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani unit tipikor, namun belum tuntas hingga hari ini.

AKP Vicky mengaku kasus korupsi memang memakan waktu lama untuk penyelesaian perkaranya.

“Yang jelas apapun terkait pengaduan mengenai dugaan korupsi yang disampaikan tetap kami proses dan tangani,” kata AKP Vicky.

Sejauh ini sejumlah kasus dugaan korupsi yang pihaknya tangani masih tahap penyelidikan. Dan itu pasti menunggu hasil audit dari BPKP. Apakah ada kerugian negara atau tidak.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menambahkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi Unit Tipikor harus ekstra berhati-hati.

Karena banyak hal yang dapat terjadi jika itu dibuka secara vulgar ke media. “Kami khawatir ada barang bukti yang dihilangkan. Bisa saja terduga tersangka sedang dibidik menghilangkan barang buktinya,” ungkapnya.

Setiap penanganan kasus tipikor tidak semuanya bisa terselesaikan apalagi dibuka ke publik. Jika mengacu pada surat Kabareskrim, kasus tipikor baru bisa di publish ketika kasusnya telah P21.

“Kalau kita buka awal, kadang-kadang banyak hal yang mengutungkan bagi terduga pelaku. Maka tipikor betul-betul harus berhati-hati,” pungkasnya.

 

SINGARAJA – Penanganan kasus korupsi di Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, terkesan jalan di tempat.

Pasalnya, hingga kini berbagai laporan kasus dugaan korupsi yang masuk ke meja tipikor belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Bahkan hanya perkutat pada penyelidikan saja. Beberapa kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat, progressnya lambat sekali.

Diantaranya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Tigawasa, Banjar tahun 2019 lalu.

Lalu laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa pada proyek pengerjaan fisik penyenderan jalan dan pengerjaan bak penampungan air minum bagi masyarakat desa yang dikeluarkan dari APBDes tahun 2019. 

Masing-masing proyek pembangunan dengan ploting anggaran sesuai RAB sebesar Rp Rp 240 juta untuk penyenderan jalan sepanjang 87 meter.

Kemudian kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbang Sadu) Bali Mandara di BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Banjar tahun ini.

Dugaan kerugian negara sekitar Rp 400 juta setelah dibidik unit Tipikor Polres Buleleng. Namun hingga kini belum membuah hasil sama sekali.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan anggaran dana program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbang Sadu) Bali Mandara pada BUMDes Desa Tirtasari, Banjar Buleleng.

Masyarakat melaporkan kasus tersebut tahun 2018 lalu. Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Gerbang Sadu terjadi pada pengerjaan proyek pembuatan dan pemasangan buist beton di Tempek Uma Desa nilanya sekitar Rp 156 juta lebih.

Kemudian pembangunan Jalan Suli Rp 93 juta lebih dan Jalan Usaha Tani Tempek Uma Pandan sebesar Rp 77 juta lebih.

Juga dugaan penyelewengan anggaran di pos pelatihan Sekaha Gong Dewasa/Remaja yang nilainya jauh dari yang dianggarkan.

Beberapa waktu lalu, warga Desa Tigawasa yang diwaikili I Putu Raja mengeluhkan lambatnya penanganan kasus korupsi dugaan anggaran dana desa di Desa Tigawasa, Banjar yang tak kunjung ada penyelesaian.

“Kami sempat datang ke kantor polisi meminta kepada unit Tipikor Polres Buleleng menuntaskan kasus dugaan korupsi di desa karena tak kunjung tuntas,” tandasnya

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto yang dikonfirmasi tak menyangkal terkait menumpuknya sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani unit tipikor, namun belum tuntas hingga hari ini.

AKP Vicky mengaku kasus korupsi memang memakan waktu lama untuk penyelesaian perkaranya.

“Yang jelas apapun terkait pengaduan mengenai dugaan korupsi yang disampaikan tetap kami proses dan tangani,” kata AKP Vicky.

Sejauh ini sejumlah kasus dugaan korupsi yang pihaknya tangani masih tahap penyelidikan. Dan itu pasti menunggu hasil audit dari BPKP. Apakah ada kerugian negara atau tidak.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menambahkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi Unit Tipikor harus ekstra berhati-hati.

Karena banyak hal yang dapat terjadi jika itu dibuka secara vulgar ke media. “Kami khawatir ada barang bukti yang dihilangkan. Bisa saja terduga tersangka sedang dibidik menghilangkan barang buktinya,” ungkapnya.

Setiap penanganan kasus tipikor tidak semuanya bisa terselesaikan apalagi dibuka ke publik. Jika mengacu pada surat Kabareskrim, kasus tipikor baru bisa di publish ketika kasusnya telah P21.

“Kalau kita buka awal, kadang-kadang banyak hal yang mengutungkan bagi terduga pelaku. Maka tipikor betul-betul harus berhati-hati,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/