DENPASAR – Jempolmu harimaumu. Jika tidak bijak dalam menggunakan media sosial, maka bisa menjadi pesakitan seperti terdakwa Linda Fitria Paruntu, 36.
Perempuan asal Manado, itu duduk di kursi panas PN Denpasar karena postingan di akun Facebook (FB) miliknya.
Postingannya itu diduga menuduh, membuat fitnah, dan mempermalukan saksi korban Simone Chritine Polhutri. Akibat perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
“Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet,” ujar JPU Eddy Arta Wijaya membacakan dakwaannya.
Peristiwa itu bermula pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban mengadakan perpisahan kelas VI.
Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara. Saksi korban dan empat orang tua lainnya bersedia menjadi panitia.
Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cidera saat bermain kano.
“Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas JPU Kejati Bali itu.
Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.
Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu monyet. Terdakwa juga menantang korban melapor melalui pengacaranya.
Postingan terdakwa mengandung fitnah. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, sebagaimana dakwaan pertama.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Sementara dakwaan ketiga jaksa memasang Pasal 311 ayat (1) KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan.