RadarBali.com – Selain menahan dua tersangka kasus, penyidik Kejati Bali dan Kejari Denpasar juga menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada Badung.
Kedua tersangka itu yakni pegawai Dinas Keluarga Berencana Pemkab Badung bernisial KSK dan pemilik perusahaan PT. MMI inisial MYK.
Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus (Kasitut Pidsus) Kejati Bali, I Wayan Suardi, didampingi Kasi Pidsus Kejari Denpasar Tri Syahru Wirakosada dan Kasi Intel Kejari Denpasar IGNA Kusumayasa Diputra Selasa (1/8) di Kejari Denpasar menjelaskan, kasus dugaan korupsi alkes RSUD Mangusada Badung ini merupakan kasus lama, yakni sejak 2014.
Dalam pengadaan alkes ini, pihak Polda Bali pun mencium ada yang tidak beres sehingga melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka dokter N. Setelah dilakukan pengembangan, kembali Polda Bali menetapkan dua tersangka KSK dan MYK.
Peran dokter N disebut hanya sebagai pelaksana teknis. Masih ada pihak lain yang merancang permufukatan jahat melakukan korupsi Alkes.
Pejabat tinggi di Badung bisa saja terseret jika penyidik berani mengusut. Informasinya tersangka dokter N dijadikan pintu masuk membawa tersangka lain.
Seusai menerima pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) dari Ditreskrimsus Polda Bali untuk dua kasus korupsi berbeda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar langsung melakukan penahanan ke Lapas Kerobokan selama 20 hari.
“Mereka kami tahan karena memang tidak ada penangguhan. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti tersangka lain. sekarang kami masih kembangkan, “pungkasnya.