31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:59 AM WIB

Bobol ATM dan Bawa Sajam, Bule Bulgaria Didakwa Pasal Berlapis

DENPASAR – Tsvetanov Radoslav Ivanov, 45, terdakwa kasus skiming alias pembobolan mesin ATM dan kepemilikan saja asal Bulgaria, Senin (3/12) menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini diwakili JPU Made Dipa Umbara mendakwa Tsvetanov dengan pasal berlapis. 

Yakni Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata penikam. 

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

 
Diuraikan jaksa, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, berawal dari aksi  terdakwa yang dilakukan pada Selasa, 14 Agustus 2018 lalu, tepatnya pukul 02.23 Wita bertempat di mesin ATM BNI di area SPBU Pengosekan Ubud, Gianyar.

Dijelaskan jaksa pada terdakwa yang didampingi penerjemah I Wayan Ana, Senin 13 Agustus 2018 malam, saksi dari elektronik chanel supervisor PT. Bank Mandiri Tbk Bali-Nusra, datang ke mesin ATM Mandiri SPBU Pengosekan, untuk melakukan pengecekan dan pemasangan CCTV tambahan terhadap mesin ATM tersebut.

“Setelah dilakukan pemantauan, pada Selasa, 14 Agustus 2018 sekira pukul 02.05 wita, saksi IB Darmawan bersama Putu Budiarta, melihat terdakwa asal Bulgaria itu masuk ke mesin ATM Mandiri,”terang Jaksa Evy.

Lebih lanjut, pada CCTV terlihat terdakwa mencoba melakukan transaksi dengan menggunakan beberapa kartu ATM palsu, salah satunya bertuliskan Galen Muslimah Ariani.

Bahwa di dalamnya telah menggunakan data magnetik lajur dan rekening bank tertentu, namun transaksi yang dilakukan tidak bisa keluar dari mesin ATM Mandiri dan masuk ke mesin ATM Bank BNI yang juga terletak di daerah Ubud yang berada persis di sebelah kanan SPBU Pengosekan.

Jaksa mengatakan, sangat jelas terlihat bahwa kartu yang dipergunakan untuk bertransaksi tersebut dengan kartu ATM lain yang menyerupai ATM ATM aslinya. “Kata lain, terdakwa mencuri data asli untuk dikloning ke ATM yang sudah dipersiapkan,”imbuh JPU.

Dan setelah dilakukan pengecekan di SPBU Pengosekan, Ubud, Gianyar telah terjadi transaksi tunai sebanyak dua kali yang dilakukan oleh terdakwa. Saksi pun melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan kemudian dibawa ke Mapolda Bali.

Berdasar hasil penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan juga 1 buah pisau tajam yang tersimpan dalam tas selempang warna hitam miliknya. Menurut terdakwa, senjata tersebut digunakan untuk membela diri. Namun tak memiliki ijin dari pihak berwenang. 

DENPASAR – Tsvetanov Radoslav Ivanov, 45, terdakwa kasus skiming alias pembobolan mesin ATM dan kepemilikan saja asal Bulgaria, Senin (3/12) menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini diwakili JPU Made Dipa Umbara mendakwa Tsvetanov dengan pasal berlapis. 

Yakni Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata penikam. 

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

 
Diuraikan jaksa, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, berawal dari aksi  terdakwa yang dilakukan pada Selasa, 14 Agustus 2018 lalu, tepatnya pukul 02.23 Wita bertempat di mesin ATM BNI di area SPBU Pengosekan Ubud, Gianyar.

Dijelaskan jaksa pada terdakwa yang didampingi penerjemah I Wayan Ana, Senin 13 Agustus 2018 malam, saksi dari elektronik chanel supervisor PT. Bank Mandiri Tbk Bali-Nusra, datang ke mesin ATM Mandiri SPBU Pengosekan, untuk melakukan pengecekan dan pemasangan CCTV tambahan terhadap mesin ATM tersebut.

“Setelah dilakukan pemantauan, pada Selasa, 14 Agustus 2018 sekira pukul 02.05 wita, saksi IB Darmawan bersama Putu Budiarta, melihat terdakwa asal Bulgaria itu masuk ke mesin ATM Mandiri,”terang Jaksa Evy.

Lebih lanjut, pada CCTV terlihat terdakwa mencoba melakukan transaksi dengan menggunakan beberapa kartu ATM palsu, salah satunya bertuliskan Galen Muslimah Ariani.

Bahwa di dalamnya telah menggunakan data magnetik lajur dan rekening bank tertentu, namun transaksi yang dilakukan tidak bisa keluar dari mesin ATM Mandiri dan masuk ke mesin ATM Bank BNI yang juga terletak di daerah Ubud yang berada persis di sebelah kanan SPBU Pengosekan.

Jaksa mengatakan, sangat jelas terlihat bahwa kartu yang dipergunakan untuk bertransaksi tersebut dengan kartu ATM lain yang menyerupai ATM ATM aslinya. “Kata lain, terdakwa mencuri data asli untuk dikloning ke ATM yang sudah dipersiapkan,”imbuh JPU.

Dan setelah dilakukan pengecekan di SPBU Pengosekan, Ubud, Gianyar telah terjadi transaksi tunai sebanyak dua kali yang dilakukan oleh terdakwa. Saksi pun melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan kemudian dibawa ke Mapolda Bali.

Berdasar hasil penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan juga 1 buah pisau tajam yang tersimpan dalam tas selempang warna hitam miliknya. Menurut terdakwa, senjata tersebut digunakan untuk membela diri. Namun tak memiliki ijin dari pihak berwenang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/