29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:47 AM WIB

Selundupkan Sabu ke Bali, Software Developer Rusia Divonis 9 Tahun

RadarBali.com – Ganjaran hukuman berat kembali dijatuhkan bagi pelaku penyelundup narkotika asal Rusia ke Bali.

Usai mengganjar hukuman 17 tahun penjara Roman Kalashibkov, 29, terdakwa kasus penyelundupan hasish seberat 2, 9 kg, kemarin (1/8) putusan tinggi kembali dijatuhkan oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Dr Yanto. 

Dialah Alexey Prusov,  28,  terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106, 2 gram. Terdakwa divonis penjara 9 tahun penjara dan pidana denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Vonis terdakwa lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai software developer terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana bagi terdakwa Alexey Prusov dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2 miliar, subsider empat bulan kurungan,” tegas Ketua Hakim Ketua Dr Yanto.

Namun, sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim juga mengurai sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam rangka memberantas narkotika.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Atas vonis hakim  terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Eddy Arta Wijaya dan Ketut Sujaya menyatakan hal yang sama. 

RadarBali.com – Ganjaran hukuman berat kembali dijatuhkan bagi pelaku penyelundup narkotika asal Rusia ke Bali.

Usai mengganjar hukuman 17 tahun penjara Roman Kalashibkov, 29, terdakwa kasus penyelundupan hasish seberat 2, 9 kg, kemarin (1/8) putusan tinggi kembali dijatuhkan oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Dr Yanto. 

Dialah Alexey Prusov,  28,  terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106, 2 gram. Terdakwa divonis penjara 9 tahun penjara dan pidana denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Vonis terdakwa lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai software developer terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana bagi terdakwa Alexey Prusov dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2 miliar, subsider empat bulan kurungan,” tegas Ketua Hakim Ketua Dr Yanto.

Namun, sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim juga mengurai sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam rangka memberantas narkotika.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Atas vonis hakim  terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Eddy Arta Wijaya dan Ketut Sujaya menyatakan hal yang sama. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/