27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:17 AM WIB

Duh Gusti! Pukuli Anak Hingga Patah Tulang, Ayah Kandung Resmi TSK

DENPASAR  – I Komang Ariyasa, seorang ayah yang tega menyiksa anak kandungnya hingga patah tulang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Karangasem, Jumat (2/8).

“Yang bersangkutan pada pukul 12.00 siang tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Titik S dari perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali.

Pascakasus kekerasan yang dilakukan pada hari raya Galungan, Rabu (24/7) lalu, sang ayah memang awalnya tidak pernah mengaku.

Namun, hasil pemeriksaan dan sejumlah keterangan saksi, dia akhirnya mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Kasus ini mulanya terbongkar setelah ada seseorang yang konsultasi masalah KDRT ke pihak LPA Provinsi Bali. Korbanya berusia 11 tahun dari Desa Manggis Karangasem berinisial PSM.

Setelah mendapatkan kabar tersebut, pada tanggal 26 Juni 2019 LPA bersama dengan Polres Karangasem (Kanit PPA) mengunjungi korban yang sedang dirawat di RSUP Sanglah.

Ibu korban awalnya memang ragu untuk menceritakan hal ini. Mengingat persoalan tanggungan biaya operasi anak pertamanya tersebut tidak akan ditanggung BPJS jika memang dipastikan patah tulang kaki  karena kekerasan ayahnya.

Namun, ibu korban pun akhirnya angkat bicara dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan menyebut, korban PSM memang dipukul oleh ayahnya hingga patah tulang kaki.

Menurut Titik, usai melakukan persembahyangan Galungan, sekitar pukul 02.00 Wita, anak ketiganya berinisial IKA menangis. Ibunya mengira karena mengantuk dan kemudian menggendong anaknya.

Namun, anak ketiganya terus saja menangis. Hal tersebut membuat tersangka Ariyasa marah dan malah memukul anak ketiganya berumur 2,5 tahun dibagian punggung dengan gantungan baju dari besi sebanyak dua kali.

“Itu sudah jadi alat yang biasa dipakai mukul,” ujar Titik. Lalu ayahnya bilang, “diam kamu dan jangan terus menangis,” kata Titik tirukan suara tersangka kala itu.

Ternyata tak berhenti disana. Tersangka ini melihat anak nomor dua berinisial KSM sedang menyapu di halaman juga menjadi sasaran.

KSM yang masih berumur 8 tahun malah dipukul sebanyak dua kali juga. Nah, saat itu anak pertamanya, yakni PSM berumur 11 tahun datang  dengan terpincang-pincang dan akan hendak makan.

“Datanglah korban ini. Anaknya pincang mau makan. Lalu bapaknya marah lagi sambil berkata, “bapak nggak suka punya anak pincang, lebih baik kamu mati saja”, lalu mukuli paha anaknya,” ujarnya.

Sekadar informasi, PSM adalah anak dengan fisik normal tetapi karena sering dipukul kakinya dan 5 tahun yang lalu kakinya menjadi cacat, sehingga berjalan pincang dan dua tahun yang lalu terkena tumor di panggulnya yang menyebabkan kakinya mengecil.

Tersangka ini membanting dan memukul anaknya berkali-kali. Bahkan kuping kirinya juga dipelintir hingga biru. Korban PSM bahkan sampai terjatuh dan terkencing-kencing.

Tersangka ini kemudian sadar kalau kaki kiri PSM patah. Lalu kemudian minta bantuan ke keluarga lain untuk membawa anaknya ke rumah sakit dan juga meminta bantuan mengurus BPJS, sebab sudah lama menunggak pembayaran. 

Kini korban PSM kondisnya telah menjalani operasi di RSUP Sanglah untuk kaki kirinya yang patah tersebut.

Kini tinggal penyembuhan dan terpenting, karena kasus ini tidak bisa di klaim BPJS, pihak pendamping masih berusaha mencari bantuan dana.

Sedangkan tersangka, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ata UU KDRT Nomor 23/2004 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. 

DENPASAR  – I Komang Ariyasa, seorang ayah yang tega menyiksa anak kandungnya hingga patah tulang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Karangasem, Jumat (2/8).

“Yang bersangkutan pada pukul 12.00 siang tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Titik S dari perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali.

Pascakasus kekerasan yang dilakukan pada hari raya Galungan, Rabu (24/7) lalu, sang ayah memang awalnya tidak pernah mengaku.

Namun, hasil pemeriksaan dan sejumlah keterangan saksi, dia akhirnya mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Kasus ini mulanya terbongkar setelah ada seseorang yang konsultasi masalah KDRT ke pihak LPA Provinsi Bali. Korbanya berusia 11 tahun dari Desa Manggis Karangasem berinisial PSM.

Setelah mendapatkan kabar tersebut, pada tanggal 26 Juni 2019 LPA bersama dengan Polres Karangasem (Kanit PPA) mengunjungi korban yang sedang dirawat di RSUP Sanglah.

Ibu korban awalnya memang ragu untuk menceritakan hal ini. Mengingat persoalan tanggungan biaya operasi anak pertamanya tersebut tidak akan ditanggung BPJS jika memang dipastikan patah tulang kaki  karena kekerasan ayahnya.

Namun, ibu korban pun akhirnya angkat bicara dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan menyebut, korban PSM memang dipukul oleh ayahnya hingga patah tulang kaki.

Menurut Titik, usai melakukan persembahyangan Galungan, sekitar pukul 02.00 Wita, anak ketiganya berinisial IKA menangis. Ibunya mengira karena mengantuk dan kemudian menggendong anaknya.

Namun, anak ketiganya terus saja menangis. Hal tersebut membuat tersangka Ariyasa marah dan malah memukul anak ketiganya berumur 2,5 tahun dibagian punggung dengan gantungan baju dari besi sebanyak dua kali.

“Itu sudah jadi alat yang biasa dipakai mukul,” ujar Titik. Lalu ayahnya bilang, “diam kamu dan jangan terus menangis,” kata Titik tirukan suara tersangka kala itu.

Ternyata tak berhenti disana. Tersangka ini melihat anak nomor dua berinisial KSM sedang menyapu di halaman juga menjadi sasaran.

KSM yang masih berumur 8 tahun malah dipukul sebanyak dua kali juga. Nah, saat itu anak pertamanya, yakni PSM berumur 11 tahun datang  dengan terpincang-pincang dan akan hendak makan.

“Datanglah korban ini. Anaknya pincang mau makan. Lalu bapaknya marah lagi sambil berkata, “bapak nggak suka punya anak pincang, lebih baik kamu mati saja”, lalu mukuli paha anaknya,” ujarnya.

Sekadar informasi, PSM adalah anak dengan fisik normal tetapi karena sering dipukul kakinya dan 5 tahun yang lalu kakinya menjadi cacat, sehingga berjalan pincang dan dua tahun yang lalu terkena tumor di panggulnya yang menyebabkan kakinya mengecil.

Tersangka ini membanting dan memukul anaknya berkali-kali. Bahkan kuping kirinya juga dipelintir hingga biru. Korban PSM bahkan sampai terjatuh dan terkencing-kencing.

Tersangka ini kemudian sadar kalau kaki kiri PSM patah. Lalu kemudian minta bantuan ke keluarga lain untuk membawa anaknya ke rumah sakit dan juga meminta bantuan mengurus BPJS, sebab sudah lama menunggak pembayaran. 

Kini korban PSM kondisnya telah menjalani operasi di RSUP Sanglah untuk kaki kirinya yang patah tersebut.

Kini tinggal penyembuhan dan terpenting, karena kasus ini tidak bisa di klaim BPJS, pihak pendamping masih berusaha mencari bantuan dana.

Sedangkan tersangka, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ata UU KDRT Nomor 23/2004 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/