RadarBali.com – Pasca mencuat ke publik, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus memburu para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp 200 miliar.
Terbaru, pasca turunnya surat perintah penyidikan (sprindik), penyidik bakal memanggil dan memeriksa mantan direktur utama (Dirut) BPD Bali berinisial MS.
Menurut informasi, pemanggilan mantan pejabat utama di lingkungan BPD Bali, itu terkait pencairan dana kredit kepada dua kreditur yakni PT. Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar pada tahun 2013 dan PT. Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar.
Selaku kreditur, pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon merupakan orang yang sama.
“Pencairan kredit untuk PT Karya Utama Putera Pratama terjadi 2013. Pemilik PT inisialnya HS. Pencairan terjadi menjelang suksesi, “terang sumber.
Pemanggilan dan pemeriksaan MS, lanjut sumber, bukan saja terkait pencairan kredit semata. Selaku Dirut, sumber menduga penyerahan obyek agunan yang tidak sesuai dengan nilai kredit karena obyek agunan yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung merupakan tanah sewa diketahui oleh yang bersangkutan.
“Artinya pemanggilan dan pemeriksaan mantan Dirut karena ada dugaan munculnya banyak keganjilan dalam pencairan kredit diketahui oleh yang bersangkutan, “paparnya.
Disebutkan, sejumlah keganjilan dalam proses pencairan kredit, itu selain proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan sistem kredit perbankan, nilai atau jumlah dana yang dikucurkan juga tidak sebanding dengan nilai agunan yang dijaminkan.
Termasuk dari tahapan pengajuan kredit hingga proses pencairan, lanjut sumber proses pencairan dana sangat cepat.
Kata sumber, pemeriksaan terhadap MS merupakan pemeriksaan tahap awal. “Akan ada banyak kejutan dalam kasus ini. Selain melibatkan banyak mantan pejabat dan orang penting, juga ada banyak pihak-pihak yang akan terlibat dalam kasus ini, “ungkapnya.
Sayangnya, terkait pihak-pihak mana saja yang terlibat sumber masih enggan membeber. Kasipenkum Kejati Bali Edwin Beslar enggan memberi penjelasan.
Edwin beralasan, karena terkait kasus ini masih dalam proses penyidikan. “Proses penyidikan sedang berjalan, nanti kalau ada perkembangan akan saya sampaikan,” pungkasnya.