27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:21 AM WIB

UD Mekar Sari Kurangi Takaran Beras, LPK: Mana Pengawasan Pemerintah?

RadarBali.com – Pengurangan timbangan karung beras sebanyak 17,5 ton beras (700 sak) merek Putri Sejati dan Ratu Ayu, jelas merugikan konsumen.

Praktik nakal ini menuai kecaman berbagai pihak salah satunya Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali.

Direktur LPK Bali I Putu Armaya  mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polresta Denpasar,  mengungkap kasus tersebut.

Karena praktik tersebut jelas-jelas merugikan konsumen. Dia pun mengimbau konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli beras dimanapun.

“Karena kasus penyelewengan beras ini kerap kali terjadi, banyak modus yang dilakukan,” ujar Putu Armaya saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali, Jumat (1/9).

Menurut Armaya ada beberapa hal yang harus dilakukan. Mulai dari pemerintah melalui Disperindag di tingkat kota/kabupaten hingga level provinsi.

Mereka harus serius melakukan pengawasan secara aktif terhadap beras yang dijual baik ditingkat agen, distributor maupun di pasar swalayan, hingga kelas warung.

Hal ini untuk memastikan agar beberapa kasus-kasus yang terjadi tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Jangan sampai isinya kurang. Kalau bisa harus menyediakan timbangan dan ditimbang ulang meski berat beras kemasan sudah ada agar konsumen lebih percaya,” jelasnya.

Selain itu, kata Armaya, dari sisi konsumen harus teliti dalam membeli beras. Konsumen harus cerdas dan teliti, jika berasnya kurang agar dikembalikan atau agar diganti dengan ukuran yang sesuai berat bersih.

Bahkan, jika pihak pelaku usaha terus menerus melakukan tindakan curang konsumen bisa melaporkan dengan tindak pidana konsumen sesuai UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Di mana dalam pasal 8 jo pasal 62 UU Konsumen akan dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Ke depan pihak warung atau agen beras jangan terlalu longgar dengan pengiriman beras dari supplier agar ditimbang juga,  soalnya jika terjadi masalah yang kena malah pihak pengecer,  padahal ulah supplier yang nakal. Konsumen jangan ragu untuk melapor ketika menemukan kecurangan yang merugikan,” tegas pria asal Buleleng ini. 

RadarBali.com – Pengurangan timbangan karung beras sebanyak 17,5 ton beras (700 sak) merek Putri Sejati dan Ratu Ayu, jelas merugikan konsumen.

Praktik nakal ini menuai kecaman berbagai pihak salah satunya Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali.

Direktur LPK Bali I Putu Armaya  mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polresta Denpasar,  mengungkap kasus tersebut.

Karena praktik tersebut jelas-jelas merugikan konsumen. Dia pun mengimbau konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli beras dimanapun.

“Karena kasus penyelewengan beras ini kerap kali terjadi, banyak modus yang dilakukan,” ujar Putu Armaya saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali, Jumat (1/9).

Menurut Armaya ada beberapa hal yang harus dilakukan. Mulai dari pemerintah melalui Disperindag di tingkat kota/kabupaten hingga level provinsi.

Mereka harus serius melakukan pengawasan secara aktif terhadap beras yang dijual baik ditingkat agen, distributor maupun di pasar swalayan, hingga kelas warung.

Hal ini untuk memastikan agar beberapa kasus-kasus yang terjadi tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Jangan sampai isinya kurang. Kalau bisa harus menyediakan timbangan dan ditimbang ulang meski berat beras kemasan sudah ada agar konsumen lebih percaya,” jelasnya.

Selain itu, kata Armaya, dari sisi konsumen harus teliti dalam membeli beras. Konsumen harus cerdas dan teliti, jika berasnya kurang agar dikembalikan atau agar diganti dengan ukuran yang sesuai berat bersih.

Bahkan, jika pihak pelaku usaha terus menerus melakukan tindakan curang konsumen bisa melaporkan dengan tindak pidana konsumen sesuai UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Di mana dalam pasal 8 jo pasal 62 UU Konsumen akan dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Ke depan pihak warung atau agen beras jangan terlalu longgar dengan pengiriman beras dari supplier agar ditimbang juga,  soalnya jika terjadi masalah yang kena malah pihak pengecer,  padahal ulah supplier yang nakal. Konsumen jangan ragu untuk melapor ketika menemukan kecurangan yang merugikan,” tegas pria asal Buleleng ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/