27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:39 AM WIB

Jaksa Eksekusi Putusan MA, Sisa 4,5 Tahun, Sudikerta Bisa Segera Bebas

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali yang menangani kasus mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta bergerak cepat.

JPU langsung mengeksekusi putusan kasasi MA berupa pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Salinan petikan putusan sudah kami terima. Selanjutnya langsung kami eksekusi putusan tersebut. Artinya, sekarang Sudikerta harus menjalani sisa hukumannya,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dengan pidana enam tahun, sisa hukuman Sudikerta masih 4,5 tahun. Ini karena Sudikerta sudah ditahan sejak awal April 2019.

Namun, jika dinilai berkelakuan baik selama di dalam lapas, maka pria yang memiliki nama alias Tomi Kecil itu bakal mendapat remisi hari raya maupun hari kemerdekaan. Sudikerta pun bisa bebas lebih cepat.  

Sementara itu, Warsa T. Bhuwana selaku pengacara Sudikerta saat dikonfirmasi terpisah membenarkan JPU sudah mengeksekusi putusan MA. Warsa sudah mendapat informasi tersebut.

“Pak Sudikerta sudah dieksekusi, saya sudah diberitahu,” katanya. Ditanya apakah ada permintaan dari Sudikerta mengajukan peninjauan kembali (PK), Warsa menyebut sampai saat ini belum ada permintaan dari Sudikerta.

“Upaya hukum sudah habis, kecuali ada PK. Tapi, sampai saat ini belum ada niat PK,” tegas pengacara senior itu.

Di sisi lain, korban dalam kasus ini yakni bos PT Maspion, Alim Markus melalui Eska Kanasut masih mengkaji upaya hukum apa yang akan ditempuh menyikapi kasasi MA.

“Gugatan perdata masih kita diskusikan dengan pengacara,” kata Eska. Alim Markus dalam kasus ini mengalami kerugian Rp 150 miliar.

Dalam persidangan terungkap uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya dipakai maju dalam Pilgub Bali 2013.

Sudikerta divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar. Setelah ganti pengacara, mantan Wabup badung itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Dalam putusan banding di tingkat PT, hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu diperkuat kasasi MA. 

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali yang menangani kasus mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta bergerak cepat.

JPU langsung mengeksekusi putusan kasasi MA berupa pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Salinan petikan putusan sudah kami terima. Selanjutnya langsung kami eksekusi putusan tersebut. Artinya, sekarang Sudikerta harus menjalani sisa hukumannya,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dengan pidana enam tahun, sisa hukuman Sudikerta masih 4,5 tahun. Ini karena Sudikerta sudah ditahan sejak awal April 2019.

Namun, jika dinilai berkelakuan baik selama di dalam lapas, maka pria yang memiliki nama alias Tomi Kecil itu bakal mendapat remisi hari raya maupun hari kemerdekaan. Sudikerta pun bisa bebas lebih cepat.  

Sementara itu, Warsa T. Bhuwana selaku pengacara Sudikerta saat dikonfirmasi terpisah membenarkan JPU sudah mengeksekusi putusan MA. Warsa sudah mendapat informasi tersebut.

“Pak Sudikerta sudah dieksekusi, saya sudah diberitahu,” katanya. Ditanya apakah ada permintaan dari Sudikerta mengajukan peninjauan kembali (PK), Warsa menyebut sampai saat ini belum ada permintaan dari Sudikerta.

“Upaya hukum sudah habis, kecuali ada PK. Tapi, sampai saat ini belum ada niat PK,” tegas pengacara senior itu.

Di sisi lain, korban dalam kasus ini yakni bos PT Maspion, Alim Markus melalui Eska Kanasut masih mengkaji upaya hukum apa yang akan ditempuh menyikapi kasasi MA.

“Gugatan perdata masih kita diskusikan dengan pengacara,” kata Eska. Alim Markus dalam kasus ini mengalami kerugian Rp 150 miliar.

Dalam persidangan terungkap uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya dipakai maju dalam Pilgub Bali 2013.

Sudikerta divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar. Setelah ganti pengacara, mantan Wabup badung itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Dalam putusan banding di tingkat PT, hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu diperkuat kasasi MA. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/