29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:39 AM WIB

Gara-gara Sabu 53,47 Gram, Karyawan Toko Menua di Penjara

DENPASAR – Menyesal. Itulah yang dirasakan Rizky Alamsyah, 23, usai mendengar putusan hakim PN Denpasar.

Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan toko dipastikan menua di balik jeruji besi karena memiliki puluhan paket narkotik jenis sabu-sabu seberat 53,47 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizky Alamsyah dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” ujar hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan kemarin.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Meski diganjar 13 tahun penjara, terdakwa cukup beruntung.

Sebab, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan 18 tahun penjara. Artinya, terdakwa mendapat diskon hukuman lima tahun penjara.

Terhadap putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, terdakwa langsung menerima dan disampaikan oleh tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. Terdakwa menerima sabu-sabu dari seseorang bernama Pak Sabar (DPO).

Pada 18 Maret 2019 sekitar pukul 01.00, terdakwa menerima telepon dari Pak Sabar, memerintahkan terdakwa untuk memecah sabu-sabu yang beratnya 5 gram menjadi 4 paket.

Setelah dipecah terdakwa membawa dan menempel di alamat sesuai perintah Pak Sabar. Sehingga sisa sabu-sabu yang tersimpan pada terdakwa sebanyak 35 paket.

Namun beberapa jam kemudian saat terdakwa hendak keluar rumah kos, tiba-tiba dicegat oleh petugas kepolisian.

Lalu dilakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan sabu-sabu pada saku celana dan jaket yang dikenakan terdakwa. Penggeledahan berlanjut di kamar kos, dan ditemukan 35 paket sabu-sabu.

Selain itu disita sebagai barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik bening, serta barang bukti terkait lainnya.

Saat dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh berat keseluruhan 53,47 gram brutto atau 44,57 gram netto.

DENPASAR – Menyesal. Itulah yang dirasakan Rizky Alamsyah, 23, usai mendengar putusan hakim PN Denpasar.

Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan toko dipastikan menua di balik jeruji besi karena memiliki puluhan paket narkotik jenis sabu-sabu seberat 53,47 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizky Alamsyah dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” ujar hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan kemarin.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Meski diganjar 13 tahun penjara, terdakwa cukup beruntung.

Sebab, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan 18 tahun penjara. Artinya, terdakwa mendapat diskon hukuman lima tahun penjara.

Terhadap putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, terdakwa langsung menerima dan disampaikan oleh tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. Terdakwa menerima sabu-sabu dari seseorang bernama Pak Sabar (DPO).

Pada 18 Maret 2019 sekitar pukul 01.00, terdakwa menerima telepon dari Pak Sabar, memerintahkan terdakwa untuk memecah sabu-sabu yang beratnya 5 gram menjadi 4 paket.

Setelah dipecah terdakwa membawa dan menempel di alamat sesuai perintah Pak Sabar. Sehingga sisa sabu-sabu yang tersimpan pada terdakwa sebanyak 35 paket.

Namun beberapa jam kemudian saat terdakwa hendak keluar rumah kos, tiba-tiba dicegat oleh petugas kepolisian.

Lalu dilakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan sabu-sabu pada saku celana dan jaket yang dikenakan terdakwa. Penggeledahan berlanjut di kamar kos, dan ditemukan 35 paket sabu-sabu.

Selain itu disita sebagai barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik bening, serta barang bukti terkait lainnya.

Saat dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh berat keseluruhan 53,47 gram brutto atau 44,57 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/