DENPASAR – Sidang penggelapan dan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Gunawan Priambodo, 41, berlangsung panas.
Ini setelah majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara menelanjangi dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dua saksi tersebut bukan orang sembarangan.
Saksi pertama adalah Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini yang tak lain istri mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta alias Tomi.
Saksi kedua adalah I Wayan Suwandi, adik kandung Sudikerta. Yang menarik, majelis hakim menelanjangi saksi Ida Ayu Sri Sumiantini dalam sidang kemarin.
Pasalnya, selama sidang saksi lebih banyak mengatakan tidak tahu. Wajar jika hakim geram. Pasalnya, Dayu tercatat sebagai wali dari anaknya
Putu Ayu Winda Widiasari yang menjabat sebagai presiden komisaris PT Bangsing Permai yang bergerak di bidang properti.
“Saya menjadi wali karena waktu itu (2012, saat PT Bangsing Permai didirikan) anak saya yang menjadi presiden direktur baru berumur 15 tahun atau kelas 2 SMA,” tutur Dayu Sudikerta – sapaan akrabnya.
Hakim anggota I, I Gde Ginarsa yang sedari tadi penasaran dengan jawaban Dayu ikut menelisik. Ginarsa mengejar apa alasan mencantumkan anak Sudikerta yang masih di bawah umur menjadi presiden komisaris.
“Waktu itu saya program bayi tabung. Selain itu, saya juga pegang perusahaan lain yang juga bergerak di bidang properti,” katanya.
“Ada izin tidak dari suami?” cecar hakim Ginarsa. Dayu menjawab tanpa sepengetahuan suami. “Wah, bagaimana anaknya jadi presiden komisaris, kok bapaknya tidak tahu.
Bagaimana ini, sengaja tidak tahu atau ada yang disembunyikan. Buat apa bikin perusahaan tapi gelap,” sentil Ginarsa.
“Apa karena waktu itu Pak Sudikerta menjabat?” kejar hakim Ginarsa. Dayu langsung menggelengkan kepala.
Hakim mengejar ke mana saja larinya uang yang sudah ditransfer oleh terdakwa, Dayu lagi-lagi menjawab tidak tahu karena tidak pernah mengecek uang ke rekening.
“Ini sudah ada keganjilan. Lalu, apa fungsi wali, kalau semua tidak tahu?” desak hakim Ginarsa. Dayu kembali terdiam.
Sikap Dayu itu membuat hakim ketua semakin murka. Hakim menyatakan pemeriksaan Dayu disudahi dan akan dilanjutkan lagi pada persidangan sebelumnya.
“Cukup. Nanti Anda akan saya konfrontir dengan terdakwa. Peran saudara janggal. Masak, ada uang miliaran rupiah tapi tidak tahu. Saudara bisa dipanggil lagi sebagai saksi untuk dikonfrontir,” ketus hakim Watsara.
Dayu mencoba menjelaskan pada hakim. Namun, hakim sudah terlanjur kesal dengan jawaban perempuan bergelar sarjana hukum itu.
“Anda jangan plintat plintut. Sudah, sidang kita hentikan. Pemeriksaan Anda sebagai saksi belum cukup. Akan saya periksa lagi lain kesempatan,” sergah hakim.