28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:23 AM WIB

Dituntut 15 Tahun Bui, Pria Jomblo Terancam Menua di Dalam Penjara

DENPASAR– Malang nian nasib Fajar Husein, 32.

Hidup  melajang alias belum menikah, Fajar terancam menua karena dipenjara gara-gara narkoba.

Fajar dituntut hukuman 15 tahun penjara karena menguasai narkotika jenis sabu.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Agung Mega Adnyana di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, Jumat (3/1).

Jaksa Kejati Bali, itu menilai Fajar terbukti bersalah karena menguasai sabu-sabu seberat 28, 43 gram dan ekstasi seberat 0,32 gram.

Terdakwa kelahiran Denpasar, itu mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari sesorang bernama Kadek. “Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu kali menempel,” imbuh JPU Mega.

Fajar pun tak berkutik mendengar tuntutan JPU.

Pria berkelapa plontos itu tertunduk pasrah. Dijelaskan JPU, penangakapan terdakwa terjadi pada Kamis (5/9/2019). Ketika itu Ditresnarkoba Polda Bali mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Suli, Denpasar.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke Jalan Suli,  Banjar Kerta Buana, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.

Saat sampai di lokasi petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan sebuah kamar kos. Gelagat terdakwa yang celingukan membuat petugas curiga.

Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar kos huruf B. Nah, saat masuk itulah terdakwa langsung digerebek petugas.

Dari tangan terdakwa didapati empat paket narkoba dengan jumlah berat 19,66 gram netto. Petugas tidak berhenti sampai di situ.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, terdakwa masih menyimpan narkoba di dalam kamar kos nomor 8 di Jalan Palapa, Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan.

“Terdakwa mengaku menjadi perantara jual beli narkoba,” imbuh JPU Mega. Terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari sesorang bernama Kadek.

Merespons tuntutan JPU, Fajar meminta nasihat dari pengacaranya Aji Silaban.

 “Yang Mulia, setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami minta waktu sepekan,” kata Aji.

Hakim pun mengabulkan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

DENPASAR– Malang nian nasib Fajar Husein, 32.

Hidup  melajang alias belum menikah, Fajar terancam menua karena dipenjara gara-gara narkoba.

Fajar dituntut hukuman 15 tahun penjara karena menguasai narkotika jenis sabu.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Agung Mega Adnyana di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, Jumat (3/1).

Jaksa Kejati Bali, itu menilai Fajar terbukti bersalah karena menguasai sabu-sabu seberat 28, 43 gram dan ekstasi seberat 0,32 gram.

Terdakwa kelahiran Denpasar, itu mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari sesorang bernama Kadek. “Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu kali menempel,” imbuh JPU Mega.

Fajar pun tak berkutik mendengar tuntutan JPU.

Pria berkelapa plontos itu tertunduk pasrah. Dijelaskan JPU, penangakapan terdakwa terjadi pada Kamis (5/9/2019). Ketika itu Ditresnarkoba Polda Bali mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Suli, Denpasar.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke Jalan Suli,  Banjar Kerta Buana, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.

Saat sampai di lokasi petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan sebuah kamar kos. Gelagat terdakwa yang celingukan membuat petugas curiga.

Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar kos huruf B. Nah, saat masuk itulah terdakwa langsung digerebek petugas.

Dari tangan terdakwa didapati empat paket narkoba dengan jumlah berat 19,66 gram netto. Petugas tidak berhenti sampai di situ.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, terdakwa masih menyimpan narkoba di dalam kamar kos nomor 8 di Jalan Palapa, Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan.

“Terdakwa mengaku menjadi perantara jual beli narkoba,” imbuh JPU Mega. Terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari sesorang bernama Kadek.

Merespons tuntutan JPU, Fajar meminta nasihat dari pengacaranya Aji Silaban.

 “Yang Mulia, setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami minta waktu sepekan,” kata Aji.

Hakim pun mengabulkan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/