DENPASAR-Sempat mangkir tanpa alasan jelas, Jumat (2/10) terdakwa yang juga, Direktur PT (PII), Herman Sulimin akhirnya menghadiri sidang.
Dalam sidang tersebut, dia didampingi kuasa hukumnya, Andika Sumadi.
Dalam sidang tersebut, Hakim yang diketuai oleh Wayan Kawisada ini menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada PT PII yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 888, Denpasar Selatan.
Hukuman denda bagi bos toko jaringan Tiongkok yang menjual perhiasan perak dan permata ini dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan Jo.
Pasal 29 Ayat (I) Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan; dan Pasal 2 Ayat (1) Perda Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Jo. Pasal 22 Ayat (1) Perda Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Apakah saudara keberatan dengan denda ini,” tanya Hakim Wayan Kawisada yang
dijawab tidak keberatan oleh terdakwa.
“Jika denda tidak dibayar maka saudara akan menggantikannya dengan pidana kurunga selama 7 hari,” tambah Kawisada.
Menurut Kawisada hal yang meringankan terdakwa adalah dimana terdakwa mengakui bahwa telah mengurus ijin usaha, tetapi karena masih ada salah satu persyaratan yang belum bisa dipenuhi makanya ijin tersebut belum ada.
Sementara itu, sebagaimana dijelaskan saksi dari Sat Pol PP Denpasar sidang yang dilakukan terhadap PT PII, dilakukan pada Kamis (25/10) sekitar pukul 13.00.
Saat disidak, sang bos PT PII tidak ada di lokasi tersebut, dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Saat ditanya terkait surat ijin, tidak bisa ditunjukan. Atas dasar tersebut, pihak Sat Pol PP kota Denpasar kemudian membawa kasus ini ke pengadilan.
Sehingga sebelum surat ijin usaha keluar, PT PII belum boleh membuka atau menjalankan usahanya.