26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 2:48 AM WIB

Nyolong Arloji dan Uang Bule Aussie, Warga Kenya Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR – Eunice Anyango Okiki, 29, warga Kenya yang mencuri uang dan arloji milik Jeg Julius Reader, bule Australia akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Perempuan lulusan SD yang tidak jelas kerjaannya selama di Bali itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Eunice Anyango Okiki,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, Putu Gede Juliarsana dalam tuntutannya kemarin (10/7).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, JPU juga meminta majelis hakim mengembalikan barang-barang yang dicuri Okiki kepada korban.

Mulai arloji, kacamata, dompet, dan uang Rp 10 juta dan AUD 1.300. Total korban mengalami kerugian Rp 42 juta.

Menanggapi tuntutan JPU, Okiki yang didampingi Sandra sebagai penerjemah bahasa cukup terkejut dengan tuntutan JPU.

Okiki lantas mengiba pada majelis hakim agar diberi keringanan hukuman. Ia menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Yang Mulia, terdakwa minta keringanan hukuman karena sangat dibutuhkan keluarganya,” tutur Sandra meyampaikan pembelaan Okiki.

Terdakwa yang sebelum dijebloskan ke bui indekos di Pondok Gaya Studio Apartmen, Nomor 9, Gang Merpati II, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, itu, juga mencoba mendapat keringanan hukuman dengan mengatakan memiliki anak kecil.

“Di negaranya terdakwa juga memiliki anak yang membutuhkan kehadiran dan perhatian terdakwa,” imbuh Sandra.

Hakim menunda sidang hingga pekan depan. Rencananya Okiki akan menjalani vonis pada sidang selanjutnya.

Dijelaskan JPU Juliarsana, terdakwa Okiki pada Senin (25/3/2019) pukul 19.00 menghampiri Jeg Julius Reader (saksi korban) yang sedang makan di salah satu restoran Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung.

Pada saat makan, terdakwa Okiki mengobrol dan mendekat kepada Jeg. Selesai makan Jeg dan Okiki pergi ke Hotel Amadea Resort And Villas untuk melanjutkan mengobrol.

Sesampainya di hotel, Jeg dan Okiki melanjutkan duduk dan mengobrol dekat kolam renang sambil minum bir.

“Setelah beberapa saat minum bir, saksi merasa pusing. Saksi kemudian kembali ke dalam kamar. Setelah itu saksi tertidur dan tidak ingat apa-apa lagi,” urai JPU.

Sekitar pukul 02.30 saksi Jeg bangun. Betapa terkejut saat bangun Jeg melihat Kiki sudah tidak ada di dalam kamar.

Lebih kaget lagi karena Jeg melihat jam tangan yang dipakai hilang. Begitu juga kacamata dan dompet yang berisi uang ikut raib. Saksi juga kehilangan uang Rp 10 juta dan AUD 1.300. Total kerugian yang dialami Jeg Rp 42 juta.

Jeg mencurigai Okiki yang mengambil barangnya. Jeg kemudian melapor ke pihak hotel kemudian diteruskan ke Polsek Kuta. Pelaku kemudian diringkus pada 30 Maret pasal 362 KUHP.

DENPASAR – Eunice Anyango Okiki, 29, warga Kenya yang mencuri uang dan arloji milik Jeg Julius Reader, bule Australia akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Perempuan lulusan SD yang tidak jelas kerjaannya selama di Bali itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Eunice Anyango Okiki,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, Putu Gede Juliarsana dalam tuntutannya kemarin (10/7).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, JPU juga meminta majelis hakim mengembalikan barang-barang yang dicuri Okiki kepada korban.

Mulai arloji, kacamata, dompet, dan uang Rp 10 juta dan AUD 1.300. Total korban mengalami kerugian Rp 42 juta.

Menanggapi tuntutan JPU, Okiki yang didampingi Sandra sebagai penerjemah bahasa cukup terkejut dengan tuntutan JPU.

Okiki lantas mengiba pada majelis hakim agar diberi keringanan hukuman. Ia menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Yang Mulia, terdakwa minta keringanan hukuman karena sangat dibutuhkan keluarganya,” tutur Sandra meyampaikan pembelaan Okiki.

Terdakwa yang sebelum dijebloskan ke bui indekos di Pondok Gaya Studio Apartmen, Nomor 9, Gang Merpati II, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, itu, juga mencoba mendapat keringanan hukuman dengan mengatakan memiliki anak kecil.

“Di negaranya terdakwa juga memiliki anak yang membutuhkan kehadiran dan perhatian terdakwa,” imbuh Sandra.

Hakim menunda sidang hingga pekan depan. Rencananya Okiki akan menjalani vonis pada sidang selanjutnya.

Dijelaskan JPU Juliarsana, terdakwa Okiki pada Senin (25/3/2019) pukul 19.00 menghampiri Jeg Julius Reader (saksi korban) yang sedang makan di salah satu restoran Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung.

Pada saat makan, terdakwa Okiki mengobrol dan mendekat kepada Jeg. Selesai makan Jeg dan Okiki pergi ke Hotel Amadea Resort And Villas untuk melanjutkan mengobrol.

Sesampainya di hotel, Jeg dan Okiki melanjutkan duduk dan mengobrol dekat kolam renang sambil minum bir.

“Setelah beberapa saat minum bir, saksi merasa pusing. Saksi kemudian kembali ke dalam kamar. Setelah itu saksi tertidur dan tidak ingat apa-apa lagi,” urai JPU.

Sekitar pukul 02.30 saksi Jeg bangun. Betapa terkejut saat bangun Jeg melihat Kiki sudah tidak ada di dalam kamar.

Lebih kaget lagi karena Jeg melihat jam tangan yang dipakai hilang. Begitu juga kacamata dan dompet yang berisi uang ikut raib. Saksi juga kehilangan uang Rp 10 juta dan AUD 1.300. Total kerugian yang dialami Jeg Rp 42 juta.

Jeg mencurigai Okiki yang mengambil barangnya. Jeg kemudian melapor ke pihak hotel kemudian diteruskan ke Polsek Kuta. Pelaku kemudian diringkus pada 30 Maret pasal 362 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/