DENPASAR – Di usianya yang masih muda, Ketut Ayu Arsani sudah terjebak dalam dunia gelap peredaran narkoba.
Gadis 19 tahun asal Buleleng, itu menjadi kurir narkoba jenis ekstasi. Kini, Arsani terancam pidana penjara 12 tahun karena memiliki dua butir ekstasi.
Saat disidangkan di PN Denpasar, cewek cantik kelarihan 11 Juni 2000, itu hanya bisa pasrah. JPU Hari Soetopo dalam dakwaannya menjerat Ayu dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Ayu ditangkap pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 di areal parkir Mc Donald Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar Selatan.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golonga I bukan tanaman berupa 2 butir ekstasi warna hijau seberat 0,62 gram.
“Terdakwa ingin mengkonsumsi ekstasi. Lalu terdakwa kemudian menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO),” ungkap JPU Hari di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin (1/11).
Selanjutnya, pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 terdakwa membeli dua butir ekstasi seharga Rp 1 juta.
Setelah bersepakat, terdakwa menerim dua butir ekstasi. Ayu kemudian menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto.
“Selanjutnya dilakukan pengintaian pada hari Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.30 Wita di areal parkir restoran MC Donald Jalan Gatsu Tenganh,” beber JPU.